Ayoberbagi.co.id-Panipahan. Saat Aiptu Mujiono,Britu Sareng Purnomo dan Bribtu Romi Sitorus sedang patroli Senin (1/3/2021) menerima informasi dari warga curiga melihat gerak-gerik AA (38) .
Setelah di lengkapi surat perintah Aiptu Mujiono Kanit Reskrim Polsek Panipahan bergerak cepat ke titik sasaran keberadaan AA di Sungai Sampai Niat Panipahan.
Saat kenderaan AA (38) di hentikan polisi menggeledah tubuh lelaki warga Kalan Adil ini.
AA (38) sempat membuang sesuatu namun kejelian polisi lebih mantap ketimbang alibi yang di buat pemuka sabu ini.
Dengan di saksikan warga setrmpat polisi memerintahkan AA (38) membuka kotak rokok Surya yang di bawanya.
Lalu bungkusan kotak rokok ini di buka di saksikan warga seyempat,AA (38) tak berkutik ternyata dalan kotak rokok tersebut terdapat 1 plastik bening besar dan di dalamnya tersimpan 5 plastik bening ukuran paket kecil.
Lalu kijang buruan ini di gelandang ke Mapolsek Panipahan berikut bersama barang buktinya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto. SH Sik melalui Kasubag Humas AKP Juliandi Narko SH Selasa (2/3/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
” Benar AA 38 Tahun di tangkap atas kepemilikan sabu di Panipahan, ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.
Sementara itu Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP.Msi Selasa (2/3/2021) menyebutkan tertangkapnya AA mengantongi narkotika jenis sabu berkat informasi dari masyarakat.
” Berkat informasi dari masyarakat,kami siap menindak lanjutinya kerahasiaan Kami jamin, ” Akui Boy Setiawan SAP.Msi.
Boy mengajak warga untuk bekerjasama dalam upaya memberantas narkotika dan penyakit masyarakat.
(AYo berbagi-02/01/Tim Liputan kriminal)