Ayoberbagi.co.id-Panipahan. Pagar makan tanaman inilah tamsil yang cocok buat MS alias U (22) warga Panipahan Darat Rokan Hilir Riau.
Telah di kasi tumpangan tidur oleh teman akrabnya hari Minggu dan Senen (7-8/3/2021) lalu malah nekat mencabuli adik perempuan temanya ini.
Dasar ” Tengik ” dua malam di tumpangi di rumah, MU alias U (22) nekat mencabuli adik temanya yang tidur bersebelahan kamar sedang tidur pulas.
Kejadian ini di alami Melur (15 ke dua kali di tempat sama juga saat tertidur pulas.
Pertama Minggu (7/3/2021) Jam 06.00 Wib saat itu suasana rumah gelap lampu listrik mati korban merasa tubuhnya di menggerayangi seseorang yang tak di lihatnya (karena gelap mati lampu).
Tersadar Melur (15) melawan,pelaku tak terlihat karena gelap pergi meninggalkan korbanya.
Usai peristiwa pertama Minggu (7/3/2021), terpaksa di diamkan Melur (15) shock atas kejadian tersebut.
Merasa perbuatan pertama mulus kembali di ulangi MS slias U (22) Senin (8/3/2021) sekitar Jam 06.00 WIB pagi .
Kejadian terulang,Melur (15) dengan kejadian yang sama.
Korban melawan, MU alias U (22) ketakutan lalu pergi begitu saja meninggalkan korbanya.
Melur sempat melihat pelaku masuk kamar tidur abang dan adiknya ,membuat dirinya nekat mengejar sang pelaku guna memastikan orang yang mengobok-obok tubuhnya.
Ketika masuk ke kamar tidur abang dan adiknya,Melur (15) menghampiri pelaku ,ternyata MU alias U (22) teman abangnya yang tidur di rumah mereka.
Melur (15) berang,menanyakan tujuan pelaku terhadap perbuatannya.
Namun MU alias U (22) pergi begitu saja meninggalkan rumah mereka,kondisi ini membuat Melur (15) menangis membuat isi rumah menanyakan penyebab tangis anak di bawah umur ini.
Di tanya Melur (15) mengadukan kejadian yang di alaminya kepada keluarga,sehingga membuat laporan polisi ke Mapolsek Panipahan.
Begitu menerima laporan korban, Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP.Msi bersama Kanit Reskrim Aiptu Mujiono dan tiga personil bergerak cepat mencari serta menangkap pelaku di persembunyianya.
Tak perlu berlama-lama MS aluas U ,(22) berhasil di smankan dan di gelandang ke Mapolsek Panipahan untuk mempertanggung jawankan perbuatanya.
Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP.Msi Rabu (10/3/2021) membenarkan pihaknya berhasil menangkap MS slias U (22) pelaku pencabulan pelecehan anak di bawah umur Senin (8/3/2021) lalu.merupakan MS alias U (22) merupakan teman abang korban,dia menumpang bermalam di rumah korban, ” Akui Perwira Pertama ini.
” Saat kejadian abang korban dan adiknya sedang tidur pulas di kamar, bersebelahan dan tidak mengetahui perbuatan MS akias U (22) ini ” Terang Iptu Boy Setiawan SAP.Msi
” Korban mengetahui pelaku teman abangnya,namun tak terima perbuatan pelaku mencabulinya,dan memberitahu keluarga mereka ” Akui Iptu Boy Setiawan SAP Msi di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Mujiono.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko SH Rabu (10/3/2021) menyebutkan penyidik Polsek Panipahan telah mengamankan barang bukti 1 pasang baju tidur milik korban .saksi -saksi juga sudah di mintai keterangan masih menunggu hasil visum et revertum.
AKP Juliandi Narko SH menghimbau kiranya berhati-hati jika berteman dan tetap waspada karena kejahatan terjadi karena adanya kesempatan.
(AYo berbagi’02/01)