26 April, 2024
AYo Berbagi

Sulut Pakai Api Rokok,Ayah Tiri Dipolisikan,Ini Kisahnya

 

Ayoberbagi.co.id–Rohil Perbuatan M alias A (39) tak baik untuk dicontoh,pasalnya jarena jengkel sang ayah tiri inj tega menyulut api rokok je tubuh anak bawaan istrinya tersebut.

Sehingga anak dibawah umur tersebut mengalami melepuh dan ada pula tanda biru bekas cubitan ditubuhnya,laĺu berujung berurusan ke Polsek Panipahan Rohil, Kamis (18/8/2022) kemaren.

M alias A (39 ) warga Jalan Bhakti Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Ini juga tega mencubit paha Hawa .

Endingnya Meri Yana yang ibu melaporkan kejadian yang dialami anaknya ini ke Polsek Panipahan

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (20/8/2022) membenarkan adanya laporan polisi tentang penganianyaan anak Dibawah Umur di Wilayah hukum Polsek Panipahan.

” Meri,sang ibu tahu anaknya dianianya suami barunya, Rabu 17 Agustus 2022 Pukul 09.00 WIB,” Ucap AKP Juliandi SH.

” W alias A awalnya mengajak korban (Hawa) jajan di warung,lalu kembali kerumah setelah itu pergi,
tapi sang ibu melihat kaki kanan anaknya melepuh dan ada bekas merah-merah dan biru., ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Sang anak menceritakan kakinya yang melepuh akibat disulut api rokok ayahnya termasuk merah-merah dan biru bekas cubitan sang ayah tirinya.

” Berbekal adanya laporan polisi Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Tim Opsnal Polsek Panipahan ke TKP, dan pada saat melakukan cek TKP dan mengamankan pelaku.

Menurut AKP Juliandi SH,korban di visum Et Revertum dan tersangka M alias A (39) disangkakan
melanggar Pasal 80 Ayat 1 Junto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. (02/01)

.