Hukum

Tangkapan Awal Tahun,601 Butir Pil Ekstasi

Ayoberbagi.co.id–Balai Jaya. Satuan Narkoba Polres Rohil di pimpin AKP Noki Livito SH.MH hingga Sabtu (22/1/2022) kemaren memeriksa intensif TAT alias T (50) pemilik 601 butir pil ekstasi dan sabu 0,35 gram.

TAT alias T  disapa ” Tengku” diamankan di jediamanya di Dusun Kencana Pasir Putih Balai Jaya Rohil,Selasa (18/1/2022) lalu.

Dicogoknya TAT alias T (50)  di benarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Minggu (23/1/2022).

” Satuan Narkoba di pimpin Kasat Reserse Narkoba Noki luvito SH.MH, mengamankan TAT alias T berikut 601 butir pil ekstasi dan sabu 0,35 gram, ” Ujar AKP Juliandi SH.

Juliandi SH menambahkan untuk mengusut dan mengungkap kepemiliki ekstasi dan sabu,penyidik terus dikembangkan.

” Barang bukti diamankan penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan 601 butir pil ekstasi,sabu seberat 0,35 gram,1 unit timbangan digital,handpone dan uang tunai untuk penyelidikan, ” Ucap AKP Juliandi SH.

Hingga Sabtu (22/1/2022), TAT alias T (50) tercatat merupakan kepemilikan pil ekstasi terbesar ditangkap Januari Tahun 2022 ini.

(02/01)

Related posts

Di Rohil Empat Dara Terciduk Di Hotel

Admin AYo Berbagi

Peluncuran Buku Tinjauan KUHP 2023 Kejati Daerah Khusus Jakarta, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Sukseskan Implementasi KUHP Nasional 

Admin AYo Berbagi

Penyidikan Kasus Tol Japek, Dua Sakai Diperiksa 

Admin AYo Berbagi