Ayoberbagi.co.id–Balai Jaya. Satuan Narkoba Polres Rohil di pimpin AKP Noki Livito SH.MH hingga Sabtu (22/1/2022) kemaren memeriksa intensif TAT alias T (50) pemilik 601 butir pil ekstasi dan sabu 0,35 gram.
TAT alias T disapa ” Tengku” diamankan di jediamanya di Dusun Kencana Pasir Putih Balai Jaya Rohil,Selasa (18/1/2022) lalu.
Dicogoknya TAT alias T (50) di benarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Minggu (23/1/2022).
” Satuan Narkoba di pimpin Kasat Reserse Narkoba Noki luvito SH.MH, mengamankan TAT alias T berikut 601 butir pil ekstasi dan sabu 0,35 gram, ” Ujar AKP Juliandi SH.
Juliandi SH menambahkan untuk mengusut dan mengungkap kepemiliki ekstasi dan sabu,penyidik terus dikembangkan.
” Barang bukti diamankan penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan 601 butir pil ekstasi,sabu seberat 0,35 gram,1 unit timbangan digital,handpone dan uang tunai untuk penyelidikan, ” Ucap AKP Juliandi SH.
Hingga Sabtu (22/1/2022), TAT alias T (50) tercatat merupakan kepemilikan pil ekstasi terbesar ditangkap Januari Tahun 2022 ini.
(02/01)