24 April, 2024
AYo Berbagi

Tawarkan Hasil Curian,Warga Panipahan Tangkap Polisi

Ayoberbagi.co.id--ROHIL – Karena menawarkan kompor dan tabung gas LPG 3 Kg hasil curian seorang warga Panipahan Rohil di tangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Panipahan,Jumat (2/9/ 2022 ) Jam 13.00 WIB kemaren.

Mar alias MI (29 ) berprofesi sebagai buruh gudang ikan di Jalan Bhakti Gg. Keling Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas ditangkap atas pencurian di rumah Hairy ( 52).

Tak terima atas kejadian tersebut,Hairy (52) berprofesi Nelayan warga Jalan Gereja Panipahan ini melapor ke Polsek setempat.

Kejadian pencurian di.kediaman Heiry ini terjadi Selasa (30/8/2022 ) Jam 04.00 WIB, Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (3/9/2022) membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat) di Wilayah hukum Polsek Panipahan i i.

” Pelapor mengetajui saat pulang kerumahnya dari Vihara pekong merah terkejut karena melihat papan lantai rumahnya terbuka, ” Ucap AKP Jul8andi SH.

” Korban melihat tiga keping papan lantai rumahnya dicongkel,lalu satii kompor gas dan tabung gas elpiji 3 kg, portabel sepeaker Yamada warna hitam raib, ” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Di sebut AKP Juliandi SH korban lslu melihat tas bahu warna hitam baju dan uang 5 ringgit dan uang Tiongkok 100 Yuan dan selembar uang kertas sebanyak 75 ribu. KTP, surat vaksin 1,2 dan 3, batu cincin sebanyak 3 buah ikut raib.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugikan 5.000.000,lalu melaporkan ke Polsek Panipahan .

” Dengan kejadian yang dilaporkan pelapor tersebut Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung melakukan penyelidikan, ” Aku Juliandi SH.

Hasulnya diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya atas seorang pria.

” Barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, 1 unit kompor gas dua tungku Merk Rinnai warna Stainless dan hitam lengkap dengan selang regulatornya, 1 unit tabung gas LPG ukuran 3 kg warna hijau. Telah dilakukan tes urine tersangka ini dan hasilnya adalah positif mengandung methampetamin dan amphetamine,Pelaku ini di sangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 K.U.H.Pidana,” Ucap Juliandi SH. (01/02)