Ayoberbagi.co.id–Pekanbaru. Tim gabungan Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, melakukan penangkapan penjual kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).
Pelaku ditangkap di SPBU dekat Simpang Kubang Siak Hulu Kampar Riau, Jumat (24/9/2021) pagi kemaren.
4 pelaku diamankan itu MY 48) ibu rumah tangga,, SY (62 ) seorang tukang gigi, SH (48) dan RS (50) seorang wiraswasta .
Pelaku berasal dari Sumatera Barat,sedangkan MY diduga penampung kulit harimau tersebut yang diakuinya ditangkap dengan cara dijerat.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima 18 September 2021 adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, kulit harimau sumatera.
Informasi awal tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket).
” Selama sepekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi sampai di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat,” Ujar Kombes Sunarto melalui keterangan tertulis.
Kamis (23/9/2021), tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatera di Kota Pekanbaru.
” Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera, ” Ucap Kombes Sunarto.
“ Pelaku mengaku kulit harimau akan dijual ke pembeli dengan harga 30 sampai 50 juta,saat ini pelaku dan barang bukti diamankan untuk penyidikan, ” Sebut Kabid Humas Polda Riau.
Kombes Sunarto menambahkan, tersangka dijerat tindak pidana menyimpan,memiliki kulit, bagian tubuh lain satwa dilindungi.
Sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
” Bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” Tetang Kombes Sunarto.
(Relis Humas Polda Riau/02/01/Sultan HF)