Bagansiapiapi-Ayoberbagi.co.id-Ini Bagan Wak,masih tetap memegang tutur norma Agama dan Adat dan masih bertuan terlebih lagi memiliki pemerintahan yang sah.
Sehingga protitusi,hiburan malam dan wanita jalang wajib menghargai norma-norma budaya lokal sehingga di himbau agar baru membuka usaha setelah mengantongi izin dan bukan sedang pengurusan izin.
Jumat (5/3/2021) malam Satpol PP Rohil menggelar razia Yistutusi menegakan Perda di beberapa lokasi tempat hiburan dan cos-cosan .
Hasilnya 4 wanita cantik terjaring dalam razia tersebut .
Sumber layak di percaya di Satpol PP Rohil Sabtu (6/2/2021) menyebutkan keberadaan Satpol PP telah di atur Undang-Undang untuk menegakan dan menjaga Perda.
” Kami meminta pengusaha agar mengantongi surat izin,tak ada alasan sedang mengurus atau sebagainya,tolong hargai masyarakat Bagansiapiapi ini, ” Ucap sumber.
Ketika di singgung sebuah usaha hiburan yang ” Bandel ” di Kelurahan Bagan Barat tokoh masyarakat menghimbau agar menghargai warga sekitarnya.
” Kalau gitu ke depanya razia kita harap Satpol PP menyertai Lembaga Adat Melayu (LAM),Tokoh Agama,seperti dulu awal Rohil menjadi kabupaten Tahun 2000 merazia hiburan malam, ” Ucap warga penuh harap.
Saat razia terlihat orang penting di Satpol PP ada Kapit,Juliandra dan belasan personil dengan mempergunakan kendaraan roda dua dan roda empat.
(Tim Liputan AYo berbagi)