Hukum

Wanita Cantik Terciduk Razia Malam ini

 

Bagansiapiapi-Ayoberbagi.co.id-Ini Bagan Wak,masih tetap memegang tutur norma Agama dan Adat dan masih bertuan terlebih lagi memiliki pemerintahan yang sah.

Sehingga protitusi,hiburan malam dan wanita jalang wajib menghargai norma-norma budaya lokal sehingga di himbau agar baru membuka usaha setelah mengantongi izin dan bukan sedang pengurusan izin.

Jumat (5/3/2021) malam Satpol PP Rohil menggelar razia Yistutusi menegakan Perda di beberapa lokasi tempat hiburan dan cos-cosan .

Hasilnya 4 wanita cantik terjaring dalam razia tersebut .

Sumber layak di percaya di Satpol PP Rohil Sabtu (6/2/2021) menyebutkan keberadaan Satpol PP telah di atur Undang-Undang untuk menegakan dan menjaga Perda.

” Kami meminta pengusaha agar mengantongi surat izin,tak ada alasan sedang mengurus atau sebagainya,tolong hargai masyarakat Bagansiapiapi ini, ” Ucap sumber.

Ketika di singgung sebuah usaha hiburan yang ” Bandel ” di Kelurahan Bagan Barat tokoh masyarakat menghimbau agar menghargai warga sekitarnya.

” Kalau gitu ke depanya razia kita harap Satpol PP menyertai Lembaga Adat Melayu (LAM),Tokoh Agama,seperti dulu awal Rohil menjadi kabupaten Tahun 2000 merazia hiburan malam, ” Ucap warga penuh harap.

Saat razia terlihat orang penting di Satpol PP ada Kapit,Juliandra dan belasan personil dengan mempergunakan kendaraan  roda dua dan roda empat.

(Tim Liputan AYo berbagi)

Related posts

Ormas PETIR Sudah Hadir Di Rokan Hilir, Hendri-Amrizal Pemegang Mandat 

Admin AYo Berbagi

Saksi “BAF” yang Terkait dengan  Perkara Emas Surabaya Diperiksa Jaksa

Admin AYo Berbagi

Berkas Perkara Tindak Pidana Pembunuhan FS di Nyatakan Lengkap (P-21)

Admin AYo Berbagi