Ayoberbagi.co.id-Rohil. Karena diduga mengedarkan sabu,PA alias T (38) warga Jalan Lintas Bagansiapiapi Parit Datuk Dewa Bantaian Hilir Kecamatan Batu Hampar Rokan Hilir di tangkap Tim Opsnal Polsek Batu Hampar.
Penangkapan terhadap PA alias T ini terjadi, Senin (12/9/ 2022) Jam 16.00 WIB kemaren.
PA alias T ( 38 ) dikenal hanya sebagai petani dan buruh lepas di ciduk polisi berkat informasi yang diterima dari masyarakat Bantaian.
Karena khawatir dengan sepak terjangnya tersangka di duga mengedarkan sabu di kampung mereka.
Benar saat digeledah disaku belakang celananya di temukan barang bukti sabu seberat 0.13 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian SIK MSi Pramudianto dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Rabu (14/9/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Polsek batu Hampar .
” Tim Opsnal Polsek Batu Hampar menerima informasi masyarakat akan ada transaksi sabu di sebuah lokasi, ” Sebut AKP Juliandi SH.
” Tim Opsnal diturunkan Kapolsek Batu Hampar Iptu Irsanuddin,SH,M.H. melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, ” Urai Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
” Saat pelaku diamankan di geledah badan, didapati dari saku belakang celana satu bungkus kotak rokok didalamnya berisi 1 bungkus plastik bening berklip merah didalamnya ada 2 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening sabu, 8 bungkus plastik kosong dan, 1 buah pipa plastik (pipet) yang ujungnya berbentuk skop, ” Sebut AKP Juliandi SH.
Selain itu juga dari saku depan celana pelaku di temukan 2 buah mancis, 1 buah gunting, Uang tunai 750 ribu rupiah, pelaku mengaku sabu didapatkan dari temanya D, untuk di jualkan dan uang dikantonginya hasil penjualan sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Batu Hampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Jelas AKP Juliandi SH.
Kini warga Bantaian ini terancam terjerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (02/01)