Bagansiapiapi. SAS alias lS alias P(24 ) warga Sukajadi Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Rohil, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Sabtu (2/92023) Pukul 18.00 WIB kemarin hingga Rabu (6/9/2023) masih diperiksa secara intensif di Polsek Bangko terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
SAS alias P pengangguran ini diringkus di Jalan Poros Sidumulyo bersama barang bukti yang kini disita penyidik.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto S.H S.IK M.Si melalui Kasubsi Penmas Polres Rohil , Aipda Dewy Satria, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bangko .
” Tim Operasional pun menangkap seorang laki laki terkait transaksi sabu di depan rumah warga di Jalan Poros Pedamaran.
Saat di geledah, telah ditemukan 1 buah handphone merk Oppo warna biru Dongker case warna hitam yang digunakan untuk komunikasi jual beli, uang hasil penjualan sabu dalam saku celana kanan sebanyak 260.000 lalu di belakang rumah, di pondok kayu, ditemukan 1 buah bong alat hisap dari botol Cap Badak, 1 buah bong botol kaca kecil dan 1 pack plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, ” Terang Dewy Satria.
Aipda Dewy Satria menyebutkan Tim menggeledah 1 helai jaket merk Thrasher warna hitam tergantung dekat jendela kamar, di saku depan menemukan 1 bungkus kotak rokok di dalamnya ada 1 bungkus pack sedang yang berisikan sabu.
” Kepada petugas, SAS alias P mengaku sabu dibelinya dari EO (kini DPO) mengaku menjual narkotika sabu yang dititipkan EI (kini DPO), ” ujar Aipda Dewy Satria.
Dari hasil tes urin, SAS alias P hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine dan kini terancam Pasal 114 ayat 1 J.o Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (02/01)