26 April, 2024
AYo Berbagi

Warkop Sepi,IRT Ini Cari Sampingan Jual Narkotika

 

Ayoberbagi.co.id–Banjar XII . Entah apa yang ada di benak S alias PH (45) pemilik warkop di Simpang Manggala Jhonson Banjar XII Tanah Putih Rohil mencari penghasilan tambahan dengan melakoni menjual narkotika jenis sabu.

Wanita 45 asal Pandenglang Banten ini akhirnya berurusan dengan Kepolisian .

S alias PH (45) di tangkap Satreskrim Polres Rohil Senin (24/5/2021) Jam 17.00 WIB di warung kopi sekaligus tempat tinggalnya tanpa perlawanan.

Sebelumnya pihak Kepolisian menerima informasi tentang sepak terjang IRT tersebut konon mencari tambahan dengan bisnis kecil-kecilan sabu.

Polisi bergerak mengamati lalu di saksikan Ketua RT setempat S alias PH (45) di grebek .

Dan polisi menemukan barang bukti 3 paket kecil serbuk kristal di duga kuat sabu di bawah tikar tempat tidur pemilik warubg kopi tersebut.

Drama pengrebekan dan penangkapan ini di ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH, Rabu (26/5/2021).

” Mendapat informasi,tim bergerak ke TKP dan melakukan pengintaian lalu mengrebek IRT tersebut, ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.

Di tambahkan Kasubbag Humas Polres Rohil ini barang bukti di amankan 3 paket kecil dengan berat 1,64 gram serbuk kristal.

” Untuk kepentingan penyelidikan S alias PH (45) di tahan,barang bukti 3 paket sabu,1 uni handpone merek Ti Phone di amankan, ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.

Pasal yang di sangkakan kepada S alias PH (45) ini Pasal 114 ayat (1) junto passl 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kepada penyidik penjual air kopi ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari IRL dan memelas karena hasil jual minuman kopi meleset merosot sepi pengunjung.

(AYo berbagi/02/01/Sultan HF/Tim Liputan Kriminal)