HeadlinesHukumNasional

2 Orang Saksi di Panggil Kejagung Terkait Perkara Tipikor Suap Terpidana Ronald Tannur

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi Korupsi suap.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, Rabu (12/2/2025) adapun identitas kedua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisial:

1. AW selaku Wiraswasta.

2. AGA selaku Karyawan Swasta PT Bank DBS Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka RS. (Suriman)

Related posts

Kejagung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Admin AYo Berbagi

Tuak Punya Cerita, Warga Kubu Bogem Sesama Pencinta Tuak, Kejadiannya Di Kubu

editor

House Training dengan tema “Strategi Keberhasilan Tipidsus di Buka JAM-Pidsus Kejagung 

Admin AYo Berbagi