HeadlinesHukumNasional

2 Orang Saksi di Panggil Kejagung Terkait Perkara Tipikor Suap Terpidana Ronald Tannur

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi Korupsi suap.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, Rabu (12/2/2025) adapun identitas kedua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisial:

1. AW selaku Wiraswasta.

2. AGA selaku Karyawan Swasta PT Bank DBS Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka RS. (Suriman)

Related posts

Curi Handpone dan Uang, di Giring ke Polsek Bangko Pusako

Admin AYo Berbagi

Kader Demokrat Rohil Menerima Keputusan Kemenkum HAM, Dukung AHY Ketum Yang Sah

Admin AYo Berbagi

Tingkatkan Sinergitas, PT PELNI Cabang Ambon Kunker ke Kajati Maluku

Admin AYo Berbagi