AYo Berbagi

Ali Basyar bin Bustami Diamankan Tim Intelijen Kejati Sumbar dan Kejari Pasaman 

Dok : Puspenkum Kejagung

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Pasaman berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Operasi Penangkapan DPO pada Selasa kemarin (29/8/2023) dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ilham Wahyudi, S.H., M.H.

Berdasarkan siaran pers yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Kamis (31/8/2023) sebelum dilakukan eksekusi, Terpidana menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Saanin Padang. Kemudian setelah dinyatakan sehat oleh dokter.

Tim Penyidik bersama Tim Pelaksana Eksekusi DPO Kejaksaan Negeri Pasaman dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Padang. Ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Dijelaskan, adapun identitas Terpidana yang dilakukan eksekusi, yaitu:

Nama : ALI BASYAR bin BUSTAMI

Tempat lahir : Bukittinggi

Umur/tanggal lahir : 65 tahun / 05 Mei 1958

Jenis kelamin : Laki – laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Pasar Durian Kilangan, Desa Langgam, Kec. Kinali Pasaman dan Komplek Ricihill Residence Bukit Apik Kec. Guguk Panjang, Bukittinggi

Agama : Islam

Pekerjaan : Pensiunan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pasama

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1522K / Pid / 2002 Tanggal 29 Januari 2004 ALI BASYAR bin BUSTAMI selaku Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kinali Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 1990, 1991-1997, 1998 telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran kantor Non Belanja Pegawai dengan memerintahkan anak buahnya para bendahara membuat kuitansi palsu hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp99.758.800 (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sehingga divonis pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan, pidana denda sebesar Rp2.000.000 Subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp99.758.800.

Bahwa Terpidana ALI BASYAR bin BUSTAMI yang sepatutnya mengetahui/telah mengetahui Putusan Mahkamah Agung tersebut, berusaha untuk mengjindari dari pelaksanaan eksekusi baik pidana badan, pidana denda, uang pengganti dan biaya perkara. Hal ini terbukti dengan Upaya yang dilakukan Terpidana An. ALI BASYAR Bin BUSTAMI selama hampir 20 Tahun dengan berpindah tempat tinggal dan tidak memenuhi panggilan untuk dilaksanakan Eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, tegas Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ( Suriman)