AYo Berbagi

Aspidmil Kejati Riau Sosialisasikan Tupoksi Bidang Pidmil di Kabupaten Lingga

Pekanbaru – Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H melaksanakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer untuk wilayah hukum (wilkum) Kabupaten Lingga Kepulauan Riau.

Sosialisasi Tugas dan pungsi Bidang Militer yang diselenggarakan Rabu (28/2/ 2024)  di aula Kantor Kejari Lingga Jl. Merdeka, Dabo Singkep tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.

Dalam sosialisasi yang dihadiri seluruh APH se Wilkum Kabupaten Lingga ini, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H menjelaskan tentang Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan sebagai Koordinator dan penanggung jawab utama penyelesaian seluruh tindak pidana umum/khusus yang melibatkan yustisiabel sipil dan militer.

Dimana pelaksanaan Tusi dini melibatkan seluruh APH baik dari Penyidik Polri maupun Ankum/POM tanpa penegasian antar kewenangan antar subsistem dalam peradilan pidana, ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Selain itu terang Bambang Heripurwanto bidang pidana militer juga memiliki fungsi utama dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Otmil mengingat kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi.

Lebih jauh dalam melaksanakan dan mengoptimalkan kewenangan secara profesional dan bertanggung jawab, kewenangan Penuntutan ini kemudian didelegasikan secara proporsional dalam lingkup militer dan juga optimalisasi penyelesaian perkara koneksitas melalui pelembagaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Perpres No. 15 Tahun 2021 tentang Ortaker Kejaksaan RI dan diatur lebih teknis dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021.

Sesuai pasal 908a Peraturan Kejaksaan tersebut, tugas Aspidmil diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.

Selaku Koordinator sekaligus Penanggung Jawab dalam penyelesaian perkara koneksitas, Aspidmil mengajak seluruh APH untuk saling bersinergi & berkolaborasi dalam mengakselerasi penyelesaian perkara koneksitas secara efektif & terpadu agar keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dapat diwujudkan secara profesional dan berhati nurani.

Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer untuk wilayah hukum (wilkum) Kabupaten Lingga Kepulauan Riau berjalan tertib, aman dan lancar, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto ( Suriman)