18 Oktober, 2025
AYo Berbagi

Berhasil Tangani Korupsi dan Banyak Raih Penghargaan, Kajati Agoes SP Harus Akhiri Masa Tugasnya di Maluku

Ambon-  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H atau yang biasa di sapa Agoes SP, sejak dilantik Jaksa Agung ST Burhanudin pada 23 Oktober 2023 lalu, dirinya berhasil meraih banyak prestasi yang membanggakan dan berhasil menangani beberapa perkara korupsi yang menjadi perhatian publik di Provinsi Maluku.

Sejak awal tahun 2024, Kajati Maluku Agoes SP telah bertekad menyelesaikan perkara – perkara korupsi yang selama ini tertunda di Meja Penyidik Pidsus Kejati Maluku.

Sebut saja, keberhasilannya bersama jajaran di Pidsus, berhasil menangkap Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur “JK” yang berstatus DPO Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian negara Rp.2,5 miliar.

Bukan hanya itu, melalui kewenangannya, Kajati Agoes SP telah menetapkan 2 orang tersangka yakni “AP” (ASN pada BP2P Maluku) dan “DS” (Kontraktor PT. Polawes Raya) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun anggaran 2016 pada Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini sudah menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2,8 miliar.

Sedangkan diakhir tahun 2024, dengan tegas dirinya mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka dan perintah penahanan kepada tersangka “AM” dan “MS” terkait Dugaan Tipikor Pembangunan Talud Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir) di Kabupaten Buru yang Bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020, yang mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp. 1,02 miliar. Hingga pada awal tahun 2025, Kajati Maluku Agoes SP kembali menetapkan “SL” sebagai penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dugaan korupsi lainnya pada tahun 2025 yakni Kasus Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah PT. Bipolo Gidin, Kajati Maluku Agoes SP didampingi Aspidsus pada bulan Juni 2025 lalu, telah mengumumkan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke Penyidikan oleh karena ditemukan adanya Penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja yang tidak sesuai peruntukannya serta Pembiayaan untuk kepentingan pribadi sejumlah pejabat di PT. Bipolo Gidin.

Lebih lanjut, terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang nasabah Bank BRI Namlea Kabupaten Buru, Kajati Maluku Agoes SP juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka “MYM” sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,05 miliar.

Sedangkan dalam perkembangan perkara kasus jalan pada Desa Rumbatu Manusa Kecamatan Inamosol yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7 miliar. Kajati Agoes SP yang memerintahkan jajarannya pada Bidang Pidsus, berhasil meringkus salah satu DPO tersangka atas nama “GS” yang melarikan diri ke Manokwari Papua Barat dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk di sidangkan.

Tidak sampai disitu, Kajati Maluku Agoes SP juga telah memastikan Kasus dugaan korupsi penyaluran dan pengelolaan kredit di Kantor BRI Kota Ambon tahun 2020-2023 telah dipastikan berjalan, dimana “FJ” (salah satu karyawan BRI Kota Ambon) merupakan pihak yang bertanggung jawab, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Perempuan Ambon, karena atas perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp, 1,9 miliar.

Meski ada beberapa kasus yang saat ini masih dilakukan pendalaman maupun dalam tahap penyelidikan, namun Kajati Agoes SP memastikan, Kejaksaan Tinggi Maluku akan tetap bekerja semaksimal mungkin, untuk memberikan kepastian hukum dan tidak terpengaruh pada kepentingan pihak – pihak tertentu.

“Kami selalu bekerja objektif, semua untuk kepentingan pembuktian dipersidangan. Saya telah perintahkan Aspidsus untuk menyelesaikan perkara – perkara yang saat ini ditangani, Tuntaskan semuanya,” pungkas Kajati Agoes SP.

Sebagaimana diketahui, kasus yang saat ini masih ditangani antara lain Kasus Jalan Lingkar Wokam Navar Kabupaten Kepulauan Aru, Kasus SPPD Fiktif Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Kasus Air Bersih di Pulau Haruku serta penggelapan barang bukti oleh Mantan Kacabjari Banda yang telah bergulir sejak tahun 2018 namun baru berhasil diselesaikan di masa kepemimpinan Kajati Maluku Agoes SP.

Kemudian di tambahkan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH., MH., bahwa Keberhasilan Kajati Agoes SP bukan hanya pada penegakan hukum saja, sejak bertugas di Maluku, dirinya pun berhasil mengkoordinir jajarannya dengan menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara pada Bidang Pidsus tahun 2023 – 2025 sebesar Rp.22.940.692.647,72,- dan uang pengganti sebesar Rp.92.431.618.853,-.

Sementara pada Bidang Datun berhasil menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp.19.926.580.362,- dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.161.285.710,- serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Bidang Pembinaan yang berhasil dihimpunnya sebesar Rp.17.735.197.784,-.

Selain penanganan perkara, Kajati Maluku Agoes SP juga beberapa kali menerima penghargaan berupa Piagam Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Bapak Nusron Wahid, S.S.,M.Si terkait keberhasilannya memberantas Mafia Tanah dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Maluku selama dalam tahun 2024.

Dirinya juga menerima penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana yang diberikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Maluku, pada saat Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 yang diselenggarakan di Gedung Plaza Presisi Polda Maluku, pada Juni 2025 lalu dan Penghargaan atas rekapitulasi hasil Unaudited lingkup Kanwil Ditjen perbendaharaan Provinsi Maluku UAPPA-W Kategori Besar Terbaik I dengan nilai laporan 100.

Secara internal, Kejaksaan Tinggi Maluku dibawah kepemimpinan Agoes SP, menerima Piagam Penghargaan Terbaik 1 untuk kategori Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan nilai kinerja anggaran terbaik tahun 2023 dari Jaksa Agung Muda Pembinaan, juara 3 Pelaporan Data Piutang Uang Pengganti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tahun 2024, juara 1 pembuatan Video Profil Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar tahun 2025 dari Jaksa Agung ST Burhanudin dan juara 2 bidang Intelijen Kategori Penyerapan Anggaran semester 1 tahun 2025 dari Jaksa Agung Muda Intelijen.

Sementara dalam beberapa program Kejaksaan RI yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Maluku maupun jajaran Kejaksaan didaerah se-Maluku, seperti penerapan Restoratif Justice, Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional maupun Daerah, Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Pendampingian Hukum Bidang Datun, mendapat apresiasi tinggi dari Masyarakat di Provinsi Maluku.

Kini, Kajati Maluku Agoes SP akan meninggalkan bumi raja raja, untuk menduduki jabatan baru sebagai Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, sebagaimana termuat dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Untuk penggantinya, Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin, menunjuk Rudy Irmawan, S.H.,M.H sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru, dan dijadwalkan akan dilantik pada akhir bulan Oktober tahun 2025 ini. Diketahui, Rudy Irmawan, S.H.,M.H saat ini menjabat sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, tutup Ardy (red)