Pujud-Istri Mestinya di sayangi jangan di sakiti, kata pujangga,sedangkan lidah lagi tergigit apa pula suami istri,namun beda dengan S alias M (25) warga Pujud Rohil Riau malah menyakiti istrinya.
Kejadian ini berawal Jumat (20/11/2020) jan 19.00 Wib ketika S alias M (25) ke undangan keluarga membonceng LR (25) istrinya dengan kenderaan bermotor.
Karena dalam kecepatan tinggi dan sedikit ugal-ugalan di jalan membuat nyali istrinya membuat takut dan menegur tingkah Laku suaminya.
” Jangan ugal-ugalan,kalau gini antarkan aku, pula bg jangan bawa adek, ” Pinta LR kepada suaminya S alias M di dalam perjalanan dari kediaman mereka di RT 001 RW 003 Perkebunan Siarang-Arang.
Perang mulut berlanjut karena sang suami meminta istrinya untuk menjaga mulut namun tetap tak di gubris.
Ending dari saling sahut menyahut kata S alias M (25) kalap emosinya memuncak dan meraih sepotong kayu dan menghayunkan ke muka istrinya LR (25).
Darah pun mengalir,karena tak terima di sakiti suaminya dengan cara main pukul Sabtu (21/11/2020) mendatangi Polsek Pujud membuat laporan polisi.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH Minggu (22/11/2020) membenarkan adanya kejadian KDRT di wilayah hukum Polsek Pujud.
” Benar,ada LP / B / 57 / XI / Res.Rohil / Sek.Pujud Sabtu (21/11/2020) kemaren atas saksi korban LR (25) dan oelaku S alias M (25) sudah di amankan, ” Aku AKP Juliandi SH.
” Pelaku patut di duga melanggar Pasal 44 Undsng-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004,junto Pasal 351 KUH Pidana, ” Terangnya.
Kapolsek Pujud AKP. Nur Rahim. Sik terpisah menyebutkan begitu menerima laporan polisi langsung mrngamankan pelaku.
” Saksi korban LR (25) di visum ke Pukesmas terdekat, ” Ucap Perwira Pertama mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Senembah ini. (AYo berbagi-01/02)