20 Januari, 2025
AYo Berbagi

Dalam Gedung Bundar, GMM dan SSC Berikan Kesaksian Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Oplus_0

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi.

Mereka berdua memberikan Kesaksian karena diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 –  2023.

Dalam keterangan pers, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menyebutkan, adapun kedua tersangka yaitu berinisal:

1. GMN selaku General Manager FA Karya Niaga.

2. SSC selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru.

Lanjut Kapuspenkum Dr Harli Siregar, kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya (Suriman)