24 April, 2024
AYo Berbagi

Ditegur Marah,Lima Pemuda Keroyok Dan Tikam Personil Polri,Tiga Tertangkap,Dua DPO

 

Ayoberbagi. co. IdBagansiapiapi. Karena mengenderaai Motor ngebut dan hampir menabrak dan dinasehatan seorang anggota Polri di Polsek Bangko Rohil membuat 5 (lima) pemuda murka dan mempelasah M.Alfikri (33) dan mengalami luka tusuk di punggung dan kepala.

Kejadian penganianyaan yang dialami personil Polri ini terjadi,Sabtu (18/3/2023) Jam 00.0O WIB di depan sebuah Kelenteng di Jalan Utama Kelurahan Bagan Barat.

M.Alfikri (33) bersama Daryanto (33) menerima serangan mulai dari di lempar baju,dipukul dengan gitar dan endingnya di tusuk dengan senjata tajam di punggung dan kepala.

Dari 5 (lima) pelaku pengeroyokan dan penikaman terhadap M. Alfikri, (33 ) beralamat Asrama Polsek Bangko. berhasil diringkus Tim opsnal Polsek Bangko, Minggu (19/3 2023 ) 00.00 WIB.

Mereka adalah RP alias R (27), JI alias J (24) dan R (15 ) masih dibawah umur dan 2 lainnya diburu dan masuk Daftar DPO.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Kamis (23/3/2023) membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pengeroyokan di Polsek Bangko terhadap seorang Bintara Polri.

” Kronoliginya,M.Alfikri (34) bersama temanya Daryanto (33) melintas di Jalan perdagangan mengendarai sepeda motor, tiba tiba datang pengendara yang berlawanan dan hampir bertabrakan, ” Ucap AKP Juliandi SH.

” Naruli Polri M Akfikri lalu mengejar sepeda motor itu sampai di Jalan Utama didepan kelenteng dan memberhentikanya,dan menegur serta menasehati pengenderanya,” Tambah Kasi Humas Polres Rohil.

Usau menasehati M.Alfikri (33) lalu meninggalkan pengendara sepeda motor yang tidak dikenal tersebut.

” Tidak berapa lama datang sekelompok OTK menggunakan sepeda motor datang dari belakang lalu mengejar, langsung menganiaya personil Polri ini dengan menggunakan gitar dan melempar batu, ” Tambah Juliandi SH.

Akibatnya,M.Akfikri (33) mengalami luka tusuk di punggung dengan panjang 1 cm dan lebar 10 cm dan luka robek di kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.

Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Bangko dipimpin Panit 1,Iptu Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K., M.M mendapat informasi PR pelaku pengeroyokan berada dirumahnya dan menangkap pelaku.

RP alias R mengaku mengeroyok korbanya bersama JI alias J dan Rn(15) Tim menuju kerumah pelaku.

Ketiga pelaku mengaku mengeroyok menggunakan gitar kayu bersama 2 sahabatnya.

” Pelaku anak dibawah umur ini diamankan saat akan pergi ke Pekanbaru di salah satu Travel di Kelurahan Bagan Kota, ” Ucap AKP Juliandi SH.

Benar saja pelaku ini mengaku mengeroyok dengan mempergunakan 1 bilanh pisau gagang kayu sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO) hingga saat ini.

Untuk kepentingan penyekidikan turut diamankan barang bukti, 1 helai baju warna hijau korban,1 helai baju warna biru dongker milik M.Alfikri 1 bilah pisau gagang kayu.

Dan kini tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana Jounto UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak. (02/01)