Ayoberbagi.co.id–Pasir Pangarayan– Presmian Jembatan Sungai Siasam Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota Rohul oleh Gubernur Riau, Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution Rabu (20/10/2021) kemaren tanpa kehadiran SS alias W Kepala Desa setempat.
Karena Kepala Desa Rokan Timur SS di OTT Tim Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul Selasa (19/10/2021) kemaren.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena SS alias W melakukan pungutan liar terhadap pembuatan SKRT dan SKGR di Kantor Desa setempat.
Operasi Tangkap Tangan terhadap Kades SS alias W dan Kaur Tata Usaha S merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul.
” Mengeluhkan tentang proses pembuatan SKRT dan SKGR, setiap persil dipungut biaya 2 juta oleh pelaku,” Sebut Kapolres Rohul AKBP Wimpi.
AKBP Wimpi mengaku usai menerima laporan warga pihaknya memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan.
Pada Selasa (19/10/2021), sekitar Jam 15.45 WIB, Unit III Tipikor Polres Rohul memperoleh informasi tentang adanya masyarakat akan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).
” Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan,kita temukan aksi pungutan untuk 10 persil dikenakan biaya masing-masing 2 juta,Total 20 juta,” Terang mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini.
Kata Eko Wimpiyanto, ketika di ruangan Kades ditemukan lalu diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi, ditandatangani Kades SS .
” Kades dan Kaur TU dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” Ujar Kapolres.
Kepada pelaku dijerat pasal 12 huruf e undang undang no.31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200.000.000 paling banyak 1.000.000.000, ” Ucap Kapolres.
Walau OTT terjadi di Rohul,namun menjadi berita hangat puka di Rohil Jumat (22/10/2021) menjadi tranding tofik di kedai-kedai kopi.
” Itu di Rohul,tapi amaran untuk para Kades atau Penghulu di Rohil ini,jangan sampai di OTT,apa lagi saat ini sudah ada yang jadi terperiksa,kejab lagi mungkin berstatus tersangka, ” Ucap sumber.
Mungkin ada benar,kini beberapa oknum Penghulu menunggu nasib setidaknya hingga akhir Desember 2021 ini.
(02/01)