22 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Kajati Banten secara Langsung Serahkan SKP2, Muhyani: Terimakasih 

Banten – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyah di menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Muhyani.

Diketahui bersama, Muhyani merupakan seorang peternak yang menikam pencuri kambing miliknya hingga tewas.

Dalam siaran pers , Senin (18/12/2023) disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adwkresna SH, adapun Surat SKP2 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 .

Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH., Para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang ,Pengacara sdr Muhyani dan para media cetak maupun elektronik yang hadir dalam acara tersebut, ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adwkresna SH menjelaskan.

Keterangan resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten, tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Jika seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

“Pak Muhyani menerima SKP2, udah tidak menyandang lagi status tersangka,” ungkap Kajati Banten.

Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan tidak bisa dibuka lagi.

Sementara, Muhyani yang menerima SKP2 , mengucapkan banyak terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantunya.

“Saya berterima kasih kepada kawan-kawan Kejati, Kejari, Wartawan, Polsek, dan Polres. Saya bersyukur, saya berterima kasih, “ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Berdasarkan kasus posisi diperoleh fakta yaitu: Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira jam 02.00 wib. Korban bersama dengan Saksi A , Saksi AS (AHMAD SUPENDI) (Terpidana perkara Percobaan Pencurian bersama Korban tewas (WALDI) yang sudah dijatuhi Pidana 1 (satu) tahun penjara pada bulan Agustus 2023).

Saksi E dan Saksi B berkumpul dirumah Korban dan Saksi AS mengajak Korban untuk mengambil kambing di Kp. Ketileng yang tidak jauh dari rumah Korban.

– Bahwa Korban bersama Saksi AS sempat mengajak Saksi B , akan tetapi saksi menolak, hingga akhirnya Korban berangkat berdua hanya bersama Saksi AS dengan berjalan kaki.

Sementara itu, korban menyiapkan sebilah golok (Putusan PN dirampas untuk dimusnahkan pada Perkara a.n. Terpidana AS), sedangkan Saksi AS membawa satu buah tali tambang.

– Bahwa kemudian sekira jam 03.25

wib, setelah Korban dan Saksi AS tiba di kp. Ketileng tepatnya di RT 022/05 Kel.Teritih Kec. Walantaka Kota Serang, Saksi AS dan Korban kembali berkas perkara kepada Jaksa peneliti;

– Bahwa Jaksa menerbitkan P-21 a.n. Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA No. B-5246/M.6.10/Eoh.1/11/2021 pada tanggal 13 November 2023.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023, Penyidik melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum;

Bahwa Terhadap Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA dilakukan penahanan Tahap Penuntutan oleh Jaksa penuntut Umum berdasarkan Berita Acara Pendapat pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023;

– Bahwa penahanan terhadap Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 (dua puluh hari) terhitung sejak tanggal 07Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 berdasarkan Surat PerintahPenahanan No Print- 5547/M.6.10/Eoh.2/12/2023 tanggal 07 Desember 2023;

– Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023, ROHILI selaku Anak Tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tersangka.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penangguhan penahanan terhadap Tersangka berdasarkan Surat perintah Penangguhan Penahanan No.:Print 5650/M.6.10/Eoh.2/12/2023 tanggal 13 Desember 2023;

Kajari Banten melalui Kasi Pidsus menerangkan bahwa mencermati perkembangan situasi di masyarakat melalui media, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang melaksanakan Ekspose Perkara a.n. Tersangka MUHYANI Bin SUBRATA di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan Aspidum.

Berdasarkan hasil Ekspose diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:

1. Tersangka menusuk Korban dengan Gunting, karena merasa jiwanya terancam oleh korban yang mencoba mencuri Kambing dengan membawa sebilah Golok. Gunting tersebut, saat itu ditemukan disamping Tersangka, dan karena korban mengeluarkan sebilah Golok yang telah dipersiapkannya,Tersangka merasa terancam,dengan spontan mengambil Gunting tersebut untuk melindungi dirinya.

2. Terungkap pada tahap penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, MUHYANI Bin SUBRATA adalah selaku penjaga Kambing yang hendak dicuri.

Dengan mendasarkan pada Pasal 49 Ayat (1) KUHP, dapat dilakukan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) atas harta benda milik sendiri maupun orang lain.

Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

3.. Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023 /RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban, memberikan kesimpulan bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari Berkas Perkara terungkap bahwa korban sempat meminta bantuan Saksi AHMAD SUPENDI untuk menolongnya.

Akan tetapi, karena tidak ditolong oleh Saksi AHMAD SUPENDI, korban yang berusaha mencari pertolongan meninggal karena pendarahan diarea persawahan.

4. Dari hasil Visum et Repertum tersebut, juga dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung akibat perbuatan Tersangka yang menusukkan gunting ke bagian Dada Kanan korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan Korban tidak secara langsung (seketika) meninggal akibat perbuatan Tersangka menusuk Dada Kanan korban.

5. Berdasarkan uraian fakta yang telah digali pada tahap penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut, Tersangka melakukan pembelaan terpaksa (Noodweer) yang merupakan alasan penghapus pidana, sehingga Tersangka tidak dapat dipidana meskipun unsur Pasal 351 Ayat (3) KUHP terpenuhi.

Bahwa atas pelaksanaan ekspose, Jaksa Penuntut Umum membuat Berita Acara Pendapat pada tanggal 15 Desember 2023 dengan saran agar terhadap perkara a.n. MUHYANI Bin SUBRATA dilakukan Penghentian Penuntutan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan perkara a.n.MUHYANI Bin SUBRATA tidak dilimpahkan ke pengadilan;

•Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Serang membuat usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Surat No R- 77/M.6.10/Eoh. 1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023;

Dari Usulan Penghentian Penuntutan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember2023 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara an MUHYANI Bin SUBRATA karena perkara ditutup demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 49ayat 1 KUHP tentang pembelaan terpaksa (Noodweer) dan Pasal 139 KUHAP, pungkas Kajari Banten yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adwkresna SH. ( Suriman)