20 April, 2025
AYo Berbagi

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Ayoberbagi.co.id–JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), mulai 23 Maret 2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam Surat Keputusan ini, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish 28 Januari 2021 lalu.

Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

” Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” Tulis Sigit dalam surat keputusan tersebut.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semantara iti Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Rabu (31/3/2021) kepada awak media menyebutkan untuk Polda Riau ada 20 Polsek.

Sedangkan untuk Wilayah Hukum Polres Rohil ada 2 Polsek .

Polsek tersebut adalah Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan Polsek Rantau Kopar

(AYo berbagi/Relis-02/01)