Maluku Tengah- Korupsi Anggaran DD / ADD dan PAD Mantan Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kasubsi Intel dan TUN Cabjari Saparua, Patrick Soumokil, adapun identitas Mantan Pejabat Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 Kecamatan Saparua , Kabupaten Maluku Tengah insial “AP” dan 5 orang perangkat Negeri masing-masing “GHH” selaku Sekretaris, “HK” selaku bendahara, “TM” Kasi Pembangunan, “BP” Kasi Pemberdayaan dan “SP” selaku Kaur TU resmi ditahan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua.
Penahanan para tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa / Dana Desa dan PAD Negeri Tiouw tahun 2020 – 2022, terang Kasubsi Intel dan TUN Cabjari Saparua, Patrick Soumokil
Akibat perbuatan para tersangka sebut Kasubsi Intel dan TUN Cabjari Saparua, Patrick Soumokil terdapat kerugian negara sebesar Rp. 906.663.667.00 ( Sembilan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) sesuai hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang di lakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025, serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 206.320.350 (Dua Ratus Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan total keseluruhan 1.112.984.017 ( Satu Milyar Seratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Belas Rupiah)
Perbuatan para tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1
Para tersangka masing-masing mantan PJ “AP”, Kasi Pembangunan “TM”, Kasi Pemberdayaan “BP” di tahan pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan untuk Tersangka “GHH” selaku Sekretaris, Bendahara “HK” dan Kaur Tata Usaha “SP” di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari kedepan , Lanjut kata Asmin Kacabjari Ambon di Saparua saat konferensi Pers di ruang Aula Kejari Ambon, Kamis (28/8/2025)
Penahanan yang di lakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan, selain itu penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang diamanatkan pada pasal 21 KUHAP. Pada pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari Ambon Saparua di Ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon para tersangka di dampingi penasehat hukum yang di tunjuk oleh Penyidik, karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penasehat Hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka “AP”, “GHH” dan “HK” di dampingi Thomas Wattimury,S.H dan untuk tersangka “TM”, “BP” dan “SP” di dampinggi oleh Muller Ruhulessin, S.H., tutup kasubsi Intel dan TUN Cabjari Saparua, Patrick Soumokil (red)