25 April, 2024
AYo Berbagi

Mewah “Disaat Epidemis Covid 19,Oknum ASN Rohil Ikuti Istri Tour Ke Turkey

Rokan Hilir-Ayoberbagi.co.id-Di saat masyarakat Rokan Hilir Riau cemas dengan epidemis penyebaran virus Covid 19 dan di anjurkan tidak berpergian ke luar kota dan luar negeri ternyata ada oknum ASN mengisi cuti tahunan ke Turkey.

Sehingga photo-photo update status dari Turkey menghiasi lama akun TKS istri RR seorang ASN Eselon III di sebuah OPD di lingkungan Pemkab Rohil.

Bukan sekedar berselfi ria dan ” Unjuk ” status juga terekam tiket pesawat Garuda Pekanbaru – Jakarta dan paspor Nikim 110092833XXX milik istri ASN ini.

Juga postingan Busra Turkey oleh-oleh khas Turkey yang berbatasan antara Asia dan Eropa tersebut.

Dari postingan-postingan tersebut berbagai ragam tanggapan dari warga masyarakat dan netizen karena di saat wabah covid 19 melanda Indonesia membuat aktifitas warga masyarakat turut di batasi.

Jumat (22/1/2021) Jam 11.00 WIB awak Ayo berbagi menyambangi Kantor OPD tersebut bertugas .

Menurut staf dan ASN tempat RR bertugas yang bersangkutan tengah bercuti selama 14 hari.

” Bapak tersebut cuti tahunan,biasanya empat hari,khabarnya ke Turkey, ” Ucap sumber di ruang lobby OPD tersebut sementra menurut undang- undang ASN peraturan menteri pasal 35 ayat 5 No 30 tahun 2014 tentang berpergian keluar negeri hanya 10 hari paling Lama terhitung dari hari keberangkatan

Cuti tahunan memang hak seorang ASN namun menilik Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor : 55 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nonor : 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Dalam Rangka Pencegahan Covid 19 .

Dan boleh bepergian ke luar kota jika terkait penanganan covid 19.

” Memang boleh,cuti itu hak ASN,tapi tak rasional jika dalam kondisi saat covid 19 ini berselfi ria di negara orang,inilah lemahnya pengawasan, ” Ucap sumber.

Dah beredarnya tiket,paspor dan photo-photo istri dan ASN tersebut di nilai tak pantas saja pada saat ini dimana virus covid 19 menjadi momok yang menakutkan.

(AYo berbagi-02/01/Tim)