26 April, 2024
AYo Berbagi

Sudah Dua Kali Di Tangkap dan di Hukum, Pria Ini Kembali Diamankan Polisi

Bagansiapiapi.ayoberbagi.co.id-Lagi-lagi tim opsnal Polsek Bangko bekuk pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial HT alias Asan, Jumat (15/1/2021) sekira pukul 00:15 Wib

di Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Rohil.

Minggu (17/1/2021) hal ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Dalam penangkapan terhadap tersangka, disaksikan langsung ketua RT setempat , tim opsnal polsek bangko melakukan penggeledahan terhadap badan maupun pakaian yang dikenakan tersangka dan dari tangan tersangka diamankan 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna biru.

Pada saat pelaku diminta mengeluarkan isi dari kantong celana jeans pendek warna biru bagian depan yang pelaku kenakan terjatuh 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu tepat didekat kaki kanan pelaku.

Tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan dari dalam kamar tersangka di amankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah selang serta 1 (satu) buah plastik yang terpotong diduga pembungkus sabu.

Selanjutnya kembali dilakukan penggeledahan diseputaran rumah tersangka dan dari samping belakang rumah tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) buah mancis, 21 (dua puluh satu) buah kaca virex, 2 (dua) set alat hisap sabu / bong, 8 (delapan) buah pipet, 2 (dua) buah cottonbut, 1 (satu) buah sumbu, 2 (dua) buah karet dot, 1 (satu) buah odol, 2 (dua) buah plastik bekas diduga pembungkus sabu, dan satu buah kotak handphone warna putih.

Kemudian tim opsnal polsek bangko melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui semua barang yang diamankan oleh tim opsnal adalah milik tersangka dan tersangka juga mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di peroleh tersangka dengan cara membeli sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari seorang rekannya yang berinisial T (dpo) yang mana tersangka membelinya pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 18:30 WIB.

Dalam pengakuan tersangka mengatakan bahwa tersangka tidak mengenal T (dpo) dan tersangka memesan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menelpon dan di antarkan kerumah tersangka oleh orang yang tidak dikenal tersangka.

Diterangkan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan bahwa tersangka sudah dua kali ditangkap dan dihukum dalam perkara narkotika pada Tahun 2014 dengan barang bukti 1 paket sabu sabu seharga Rp. 250.000 dengan vonis selama 10 bulan, dan pada Tahun 2018 sesuai dengan putusan pengadilan Nomor 534/Pid.Sus/2018/PN Rhl barang bukti 2 paket kecil sabu sabu dengan vonis 1 tahun.

“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut.”Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil. (AYo Berbagi-03)