Palembang – Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 (dua) Orang Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan Tentang Pencairan Deposito Dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Serta Pengadaan Barang Bersumber Apbd Tahun Anggaran 2021.
Adapun kedua Tersangka atas nama SR dan AT, Demikian ungkap Kajati Sulsel melalui Kasi Penkum Kejati Kejati Sulsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Rabu (15/11/2023).
Dijelaskan dalam siara pers, Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 04 Desember 2023, untuk para Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
Sebelumnya kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, pada hari Senin Tanggal 13 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021 dari Tersangka AT sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Uang tersebut diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka AT kepada. Dengan demikian, seluruh Pengembalian Kerugian Negara oleh Para Tersangka sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).pungkas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. ( Suriman)