Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 2 (dua) orang buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penuturan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana kepada awak media, adapun identitas 2 DPO sekaligus Terpidana yang berhasil diamankan Jumat (26/1/2024) yaitu:
1. Nama : Yudi Aliansyah Arif
Tempat lahir : Tanjung Karang
Usia/tanggal lahir : 52 tahun / 03 Juni 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Perum Imam Bonjol Residence, Sumber Rejo, Kemuning, Bandar Lampung
Yudi Aliansyah Arif Diamankan oleh Tim Tabur Kejagung Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Hotel Aryaduta Jl. Garnisun 1 No.8 RT.5/RW.4, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. ungkap Ketut Sumedana.
2. Nama : Jasmine Donabel
Tempat lahir : Bandar Lampung
Usia/tanggal lahir : 22 tahun / 01 Februari 2001
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Villa Mangkubumi Residence, Bandar Lampung
Pasangan dari Yudi Aliansyah Arif di amankan oleh Tim Tabur Kejagung Jumat (26/1/ 2024) sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Villa Mangkubumi Residence, Kota Bandar Lampung.
Jasmine Donabel sebut Ketut Sumedana, merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan, dan penangkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan Terpidana Yudi Alyansyah di Jakarta, jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam siaran persnya.
Saat diamankan, Terpidana Yudi Aliansyah Arif dan Terpidana Jasmine Donabel yang diamankan pada tempat yang terpisah, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.
Jadi diingatkan sekali oleh Jaksa Agung ST Burhanudin, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, terang Kapuspenkum Ketut Sumedana