HeadlinesHukumNasional

Tempatnya Terpisah, 2 DPO Terdakwa Perzinahan Berhasil Diamankan Tim Tabur 

Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 2 (dua) orang buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penuturan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana kepada awak media, adapun identitas 2 DPO sekaligus Terpidana yang berhasil diamankan Jumat (26/1/2024) yaitu:

1.  Nama : Yudi Aliansyah Arif

Tempat lahir : Tanjung Karang

Usia/tanggal lahir : 52 tahun / 03 Juni 1972

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jl. Perum Imam Bonjol Residence, Sumber Rejo, Kemuning, Bandar Lampung

Yudi Aliansyah Arif Diamankan oleh Tim Tabur Kejagung  Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Hotel Aryaduta Jl. Garnisun 1 No.8 RT.5/RW.4, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. ungkap Ketut Sumedana.

2.  Nama : Jasmine Donabel

Tempat lahir : Bandar Lampung

Usia/tanggal lahir : 22 tahun / 01 Februari 2001

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Villa Mangkubumi Residence, Bandar Lampung

Pasangan dari Yudi Aliansyah Arif di amankan oleh Tim Tabur Kejagung  Jumat (26/1/ 2024) sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Villa Mangkubumi Residence, Kota Bandar Lampung.

Jasmine Donabel sebut Ketut Sumedana, merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan, dan penangkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan Terpidana Yudi Alyansyah di Jakarta, jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam siaran persnya.

Saat diamankan, Terpidana Yudi Aliansyah Arif dan Terpidana Jasmine Donabel yang diamankan pada tempat yang terpisah, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.

Jadi diingatkan sekali oleh Jaksa Agung ST Burhanudin, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, terang Kapuspenkum Ketut Sumedana

Related posts

JAM- Pidum Setujui 14 dari 15 Penghentian Restoratif Justice 

Admin AYo Berbagi

Jaksa Agung Bahas Pembentukan Badan Perampasan Aset & Manajemen Kepegawaian dengan Menteri PAN-RB

Admin AYo Berbagi

Realisasi Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua, Menteri Nusron Saksikan Pemasangan Patok Skouw Yambe

editor