Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi. Selasa (30/4/2024)
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan ke 4 saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yaitu berinisial:
1. SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk.
2. DJL selaku Menantu Sdr. TTP (Pemilik PT Sukajadi Logam).
3. SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.
4. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, pungkas Ketut.
Dalam keterangan pers tersebut ditambahkan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Suriman)