22 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Terkait Perkara Emas Surabaya, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi.

Mereka dipanggil dan diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Kamis (21/3/2024) menyampaikan adapun ke 5 saksi yang diperiksa yaitu berinisal:

1. LA selaku Karyawan Bank BCA.

2. AK selaku Staf Kluis Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

3. BR selaku Helper Loket UBPP LM PT Antam Tbk.

4. DS selaku Kluis Senior Administrator UBPP LM PT Antam Tbk.

5. DIP selaku Helper Kluis UBPP LM PT Antam Tb.

Pemeriksaan terhadap ke 5 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) Tahun 2018 Tersangka an. Budi Said, dkk, tukas Ketut. (Suriman)