AYo Berbagi

Terkait Perkara Komoditi Emas, 2 Orang Pemilik Toko Diperiksa Jaksa 

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan ke awak media, adapun 2 orang saksi yang diperiksa Senin (6/5/2024) yaitu:

1. FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry.

2. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.

Pemeriksaan terhadap saksi FTM dan saksi EEL dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, jelas Ketut Sumedana (Suriman)