10 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Tim Tabur Kejagung Berhasil Mengamankan Terpidana Korupsi Andi Wello T

Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung lagi- lagi berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan, adapun Identitas Terpidana yang diamankan Kamis( 01/02/2024) sekitar pukul 15.20 WIB di Apartemen Kalibata City, Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran yaitu:

Nama : Andi Wello T

Tempat lahir : Pare-pare

Usia/tanggal lahir : 52 tahun / 18 Mei 1971

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Tempat Tinggal : Jl. Mustaga Dg. Sirua, Kel. Simboro, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat

Andi Wello T merupakan TERPIDANA tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar, dimana Terpidana Andi Wello T selaku pelaksana lapangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, Terpidana Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Dijelaskan, adapun tahun 2018 dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju menggunakan anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.

Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100% dan telah dibayarkan seluruhnya, tetapi terdapat kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar.

Saat diamankan, Terpidana Andi Wello T bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, tutup Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ( Suriman)