HeadlinesHukumNasional

TPPU Perkara BAKTI Kominfo, Money Changer ABC Inisial ESN Diperiksa 

Jakarta – Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 terus bergulir di Kejaksaan Agung.

Oleh karenanya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 1 orang saksi.

Saksi yang diperiksa Senin (31/7/2023) yaitu ESN selaku Money Changer ABC,ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH.

Dalam siaran disebutkan Ketut, Saksi ESN Diperiksa Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022.  (Suriman)

Related posts

Kolaborasi ATR/BPN dengan KPK Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy: Harus Jelas, Terukur, dan Bebas dari Penyimpangan

editor

Satu Bulan DPO,Burunan Pencurian Minyak Fiber Di Ciduk

Admin AYo Berbagi

3 Orang Terdakwa Perkara PT Asabri Kembali Menjalani Persidangan

Admin AYo Berbagi