10 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Ustadz Dr. H. Maghfira Sampaikan Tausiah Qobla Dzuhur di Kejati Riau

Pekanbaru – Pegawai beragama Islam di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau Selasa (26/3/2024) mengikuti Tausiyah Qobla Dzuhur edisi Bulan Ramadhan yang disampaikan oleh Ustadz Dr. H. Maghfira, MA.

Dalam penyampaiannya Ust. Dr. H. Maghfira, MA., menyebutkan bahwa dalam surat Al-Baqarah ayat 256 Allah SWT berfirman, “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama. Sungguh telah jelas antara kebenaran dan kesesatan.” (Q.S al-Baqarah[2]: 256).

Islam kata Ust. Dr. H. Maghfira, MA., sbagai agama Rahmatan Lil’ lamin telah mengajarkan kepada umatnya agar mengembalikan setiap permasalahan kepada ahlinya.

Bebas berarti merdeka, tidak terikat, tidak terpaksa dan dapat melakukan keinginannya. Sedangkan beragama adalah memeluk agama atau keyakinan tertentu. Dari pengertian ini, maka kebebasan beragama dapat diartikan sebagai suatu sikap yang tidak terikat atau merdeka untuk memeluk suatu agama atau keyakinan yang diinginkan.

Diakhir tausiyah Ust. Dr. H. Maghfira, MA memaparkan, bahwa Islam menerangkan bahwa setiap pemeluk agama memiliki hak yang sama untuk memeluk dan melaksanakan ajaran agamanya masing-masing tanpa ada tekanan dan paksaan dari manapun.

Kegiatan Tausiyah Ba’da Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau berjalan aman, tertib, dan lancar, jelas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH saat dikonfirmasi media ini ( Suriman)