Bagansiapiapi. Unit Reskrim Polsek Bangko hingga Sabtu (5/12/2020) memeriksa intensif M alias S alias K (31) dan S alias A (41) tersangka pemilik narkoba jenis sabu yang di tangkap Kamis ( 3/12/2020) lalu.
M alias S alias K (31) di cogok di kediamanya Gang Makam RT 007 RW 003 Kampung Medan Labuhan Tangga Kecamatan Bangko Rohil Riau .
Saat di amankan Tim Reskrim di pimpin Ipda Jonera Putra ini M alias S alias K (31) bernyanyi barang terlarang tersebut di perolehnya dari S alias A (41) warga Kampung Medan.
Ipda Jonera Putra lansung bergerak cepat dan menuju kediaman S alias A (41) berbekal petunjuk M alias S alias K (31) yang duluan di amankan berikut barang bukti .
Tak berlama-lama S alias A (41) berhasil di bekuk walau sempat melarikan diri dan membuang kantong plastik berisikan plastik bening .
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Sabtu (5/12/2020) membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku narkotika.
” Benar,saat ini di periksa intensif,turut diamankan barang bukti kejahatan kedua pelaku, ” Ucap Kompol Sasli Rais SH.
Hasil pengembangan penyelidikan M alias S alias K (31) mendapatkan sabu dari S alias A (41) seharga 900.000 lalu jembali di jual dan hasilnya 565.000 betikut 1 handpone di amankan untuk barang bukti.
Dari S alias A (41) di amankan 4 paket kecil dan 2 obat di duga inek .
Terpisah Kasubag Humas Polres Rohil AKP.Juliandi.SH menyebutkan atas peran informasi dari masyarakat kepada Kepolisian sehingga dapat membekuk pelaku kejahatan.
” Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang di berikan,karena kejahatan narkotika sudah ke desa-desa, ” Ucapnya.
Tentu kondisi ini membuat orang tua waspada dan kawatir anak mereka menjadi korban berikutnya .
(AYo berbagi-02/01)