Ayoberbagi. co. id-Rohil. Sejak beberapa hari lalu,hingga Sabtu (11/3/2023) belasan Camat di Rohil di periksa Inspektorat Provinsi Riau terkait Bankeu 100 juta rupiah Tahun Anggaran 2022 lalu.
Inspektur dari Inspektorat Provinsi Riau selama sepekan ini di sebut-sebut tengah berkantor di Rohil memeriksa dan meminta klarifikasi penggunaan Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun 2022 yang di cairkan 12 Desember 2022 lalu sebesar 100 juta rupiah.
Bankeu ini di pergunakan untuk kegiatan sosialisasi penanggulangan Karhutla dan Sosialiaasi Penangkalan Paham Radikal.
Pemeriksaan ini terkait berita viralnya SPJ Fiktif diduga dilakukan IB (50) oknum Camat Palika di medsos soal penggunaan uang negara 100 juta rupiah ini.
Dugaan SPJ fiktif oleh BI (50) Camat Pasir Limau Kapas di laporkan SU Bendaharawan Kantor Camat Pasir Limau Kapas karena kekhawatiran kelak berurusan dengan APH di kemudian nantinya.
SU,mantan Bendaharawan Kantor Camat Palika membenarkan dirinya dan BI,Camat Palika di periksa Inspektorat Provinsi Riau.
” Intinya BI,Pak Camat Palika membuat pernyataan akan mengembalikan uang 100 juta tersebut, ” Akui SU,saat berbincang dengan Reporter Media ini.
Data di rangkum Minggu (12/3/2023) dari berbagai sumber misalnya Camat yang turut di periksa itu antara lainya Camat Pekaitan dan belasan Camat lainya oleh inspektorat Provinsi Riau.
Diperoleh informasi camat Palika telah mengembalikan uang negara sebesar 75 juta rupiah dan masih tersisa 25 juta lagi.
” Gara-gara dia (BI),camat Palika,camat lainya kena imbas turut di periksa Inspektirat Provinsi, ” Ucap sumber namun enggan di publikasi,Minggu (12/3/2023) hari ini.
Untuk sandaran berita awak media ini mencoba menghubungi Asisten I Setdakab Rohil,Ferri Hendra faria dan Kabag Tapem Setdakab Rohil,Nurmansyah melalui pesan waatshaap namun bungkam dan tidak membalas whatsapp maupun by handpone.
Beredar informasi akibat mencuatnya SPJ Fiktif oknum Camat Palika ini berimbas ke Camat lainya di Rohil .
Juga telah dicopotnya SU sebagai bendaharawan Kantor Camat Palika oleh BI (50) selaku atasanya karena dianggapnya tisak patuh dan membuka aib sang atasan tersebut. (02/01)