AYo Berbagi

Datuk Penghulu Pulau Halang Belakang: Sistem Koperasi Berbasis Kekeluargaan & Bekerja Bersama.

Koperasi desa Merah Putih Kepenghuluan Pulau Halang Belakang Resmi Telah Dibentuk, (Galeri photo Desa Rohil Membangun)

Kuba- Ratusan warga Kepenghuluan Pulau Halang Belakang, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba), Kabupaten Rokan Hilir, menyambut antusias pembentukan Koperasi Merah Putih. Acara resmi pembentukan koperasi ini berlangsung melalui Musyawarah Kepenghuluan Khusus (Muskepsus) pada Sabtu (31/5/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, di Gedung Serbaguna Pulau Halang Belakang.

Koperasi Merah Putih Pulau Halang Belakang secara resmi didirikan dengan dihadiri oleh Camat Kubu Babussalam, Hasan Usman SPd.MM, Pendamping Koperasi Kecamatan Kubu Babussalam, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta berbagai tokoh masyarakat, agama, pemuda, wanita, dan masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pemilihan ketua Koperasi Merah Putih secara demokratis. Setelah penghitungan suara, Leo Frans Junia terpilih sebagai ketua koperasi.

Camat Kubu Babussalam, Hasan Usman SPd.MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengurus inti Koperasi Merah Putih  tidak boleh memiliki hubungan darah dengan Penghulu (Galeri photo Desa Rohil Membangun)

Datuk Penghulu Pulau Halang Belakang, Faizal Abdul Chalid S.Pd, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih adalah program Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, yang telah diluncurkan di seluruh Kepenghuluan, Kelurahan, dan Desa di Indonesia.

“Tujuan pemerintah pusat menggagas program Koperasi Merah Putih ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Faizal.

Lebih lanjut, Faizal berharap melalui program ini, perekonomian desa akan semakin kuat, menciptakan kemandirian ekonomi bagi masyarakat Kepenghuluan Pulau Halang Belakang, serta mempercepat pengentasan kemiskinan, meningkatkan ketahanan pangan, dan mempermudah akses pembiayaan bagi warga.

Leo Frans Junia terpilih sebagai ketua koperasi terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kepenghuluan Pulau Halang Belakang (Galeri photo Desa Rohil Membangun)

“Saya berharap Koperasi Merah Putih dapat berjalan dengan baik. Dukungan masyarakat sangat penting agar koperasi ini memberikan dampak positif bagi perekonomian kita,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Kubu Babussalam, Hasan Usman SPd.MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini didasarkan pada amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, UUD Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, dan Instruksi Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025.

“Pengurus inti Koperasi Merah Putih terdiri dari lima orang, yang tidak boleh memiliki hubungan darah dengan Penghulu. Dewan pengawas dipimpin oleh Datuk Penghulu. Sistem koperasi ini berbasis kekeluargaan, bekerja bersama, dan meraih keuntungan bersama,” pungkas Hasan.

Camat Kubu Babussalam, Hasan Usman SPd.MM, dan Penghulu Faizal Abdul Chalid S.Pd, photo bersama Usai melaksanakan Pembentukan Koperasi desa Merah Putih Kepenghuluan Pulau Halang Belakang (Galeri photo Desa Rohil Membangun)

Dengan harapan besar, pembentukan Koperasi Merah Putih di Pulau Halang Belakang menjadi langkah penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat. (Zul)