Bagansiapiapi – Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir ( Kantah Rohil) mengikuti kegiatan Inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTKH)
Kegiatan Inver PPTKH merupakan program yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tanah di kawasan hutan
Tim PPTKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017. Tim ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan beberapa menteri, seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan Menteri Dalam Negeri.
Tugas-tugas Tim PPTKH melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah Menetapkan langkah-langkah dan kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan Menetapkan luas maksimum bidang tanah yang dapat diselesaikan Menetapkan mekanisme resettlement
Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelesaian penguasaan tana Melakukan fasilitasi penyediaan anggaran
Adapun yang mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir yaitu Andhika Satria S.Sos, M.Fahmi Seksi penataan dan Pemberdayaan bersama tim dari balai pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan wilayah XIX Pekanbaru.
Ayo dukung kami lebih baik lagi dengan meraih predikat zona integritas wilayah bebas dari korupsi, tutup Kantah Rohil. (ADV)