AYo Berbagi

Kerjasama Media- Kepenghuluan merupakan Sarana Menyampaikan Informasi Positif ke Masyarakat

Sakit hati karena tak dapat kerjasama, diduga 2 oknum Wartawan membabi buta merilis berita (f: int)

Bagansiapiapi. Beredarnya informasi adanya MoU kerjasama antara Media Masa cetak dan online dengan Kepenghuluan di Rohil yang di tuding monopoli dan upaya pembungkaman terhadap media atau jurnalis seperti yang diberitakan secara tendensius oleh beberapa media di nilai menyesatkan.

Karena yang sebenarnya terjadi adanya kerjasama di ikat dengan MoU bertujuan untuk saling memberikan output dan input terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat luar melalui pemberitaan cetak dan digital (online).

Jikapun ada dana atau anggaran dengan untuk hal seperti ini tidak di larang oleh pemerintah di era keterbukaan publik seperti saat ini.

Dan tidak ada monopoli,nepotisme memilih media maba yang ditentukan oleh Penghulu atau Kepala desa karena tidak diatur secara detil,hanya lagi ada anggaran untuk publikasi setiap kegiatan agar di ketahui publik.

Dan tentunya Penghulu atau penentu kebijakan di Kepenghuluan cenderung memilih media digital yang banyak pembacanya,cukup persyaratannya,terdata dan terverifikasi di Dewan Pers,kompeten,sesuai apa yang diatur dalam UU Pokok Pers Nomor : 40 Tahun 1999 dan Kepres tentang pembentukan Dewan Pers.

Ketua APDESI Rohil,Azlita,Selasa (22/7/2025) menegaskan bahwa kerjasama media untuk menyebar luaskan informasi positif dan pembangunan desa atau Kepenghuluan tersebut sepenuhnya oleh Kepala Desa atau Penghulu.

” Itu dana desa,itu program Penghulu,dan APDESI itu tidak mencampuri urusan pemerintahan desa,cuma sebagai organisasi perangkat desa, ” Terangnya.

Menurut Azlita,dana desa untuk publikasi itu setiap tahun ada dan tidak banyak berkisar 5 sampai 10 juta rupiah.

” Dalam satu tahun banyak kegiatan desa,jika selama ini jurang terekspos dengan kerjasama tentunya ada item-item yang disepakati untuk pemberitaan tersebut, ” Aku Ketua APDESI Rohil ini.

Beberapa media yang mendapatkan kerjasama dengan Kepenghuluan menyebutkan kesepahaman mekanisme tentang hak dan kewajiban serta tidak ada larangan dan pembungkaman media dalam membuat berita dengan acuan kebebasan pers.

” Ada hak dan kewajiban,tidak ada pembungkaman,dan secara hukum itu sah, dan boleh-boleh saja,karena berlaku ketentuan hukum bisnis untuk kelangsungan media,juga ada UU yang mengatur tentang Perusahaan Terbatas (PT),setiap bisnis tentu muncul biaya,pajak, balance,dan sebagainya ” Sebutnya.

Beberapa awak media dimintai komentarnya Selasa (22/7/2025) menyebutkan melihat dari kondisi kerjasama secara luas,misalnya di Rohil sejak beberapa waktu lalu banyak media tidak menjalin kerjasama atau kontrak misalnya dengan Kominfotiks atau DPRD Rohil.

Hal ini karena kebijakan manajemen dari perusahaan media itu sendiri yang tidak tertarik menjalin kerjasana dengan MoU atau moment kerjasama .

Mungkin perusahaan media tersebut lebih memilih indipenden dan tentunya ini perusahaan yang sudah mapan mensejahterajan karyawannya sehingga tejamin terjamin dengan gaji maksimal.

” Persaingan bisnis, kecepatan pemberitaan,ratting pembaca,sajian berita,kini semakin terasa dan inilah dasar yang membuat Penghulu memanfaatkan di era kemajuan digital sebagai sarana publikasi menyampaikan informasi ke khalayak ramai dan masyarakatnya, ” Ucap wartawan yang menyimpulkan jerung jangan makan jeruk ini.

Tentu intinya bersinergi untuk meyakinkan mitra kerja dan memberikan kontribusi dua pihak karena tidak diatur oleh UU apapun tentang kerjasama tersebut.

” Cova pelajari,jangankan tingkat desa,tingkat Kabupaten,Provinsi juga ada kerjasama media,tapi tentunya sesuai dengan aturan yang ada, ” Tanbahnya lagi.

” Ada media besar di Rohil yang memilih tidak menjalin kerjasama atau MoU namun lebih memilih indipenden karena itu sah-sah saja dari segi incam dan bisnis medianya sudah meraih penghasilan besar,ini kan media lokal yang butuh incam,support untuk kesejahteraan jurnalisnya sehingga kerjasama tersebut mampu besenergi dengan hukum bisnis asal tidak melanggar hukum pidana.