ROKAN HILIR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir memanas pada Selasa (14/4/2026). Agenda pembahasan tunda bayar proyek Tahun Anggaran 2025 berubah menjadi ajang pelampiasan kekecewaan para rekanan, khususnya kontraktor dan konsultan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah daerah.
Rapat yang dipimpin jajaran Komisi B DPRD Rohil-di antaranya Maston (PDI-P), Jaswadi alias IJas khoiri, Zahrul Zuhaipi (PKS), dan Sudirman (NasDem)—turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir, Sarman.
Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan kontraktor UMKM menyuarakan kekecewaan mendalam. Pemerintah daerah lebih memprioritaskan pembayaran kepada kontraktor bermodal besar, sementara pelaku usaha kecil dibiarkan menunggu tanpa kepastian hingga berada di ambang kebangkrutan.Ungkap” Dayat Salah Seorang Kontraktor Lokal
“Kenapa yang dibayar dulu kontraktor besar? Kami kontraktor UMKM jika tidak kunjung dibayar bisa pailit. Bukannya dibina, kami justru seperti dimatikan. Kalau begini terus, pengusaha lokal di Rokan Hilir bisa punah,” tegasnya.r
Kami mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati BPKAD dan OPD lainnya , segera melakukan pergeseran anggaran secara menyeluruh. Menurutnya, alasan administratif sudah tidak relevan karena saat ini telah memasuki triwulan kedua. Ungkap Rendi Mewakili Rekanan Konsultan
Rendi juga menyoroti dugaan ketimpangan informasi terkait proses pencairan dana proyek.
“Kami kecewa karena ada yang sudah cair tanpa sepengetahuan kami. Kami minta Bupati segera mengambil langkah tegas agar hak kami segera dibayarkan secara adil,” ujarnya.
Ketegangan dalam forum semakin meningkat ketika Sudirman turut melontarkan pernyataan keras, menuntut kepastian pembayaran tanpa alasan berbelit.
“Jangan banyak alasan! Yang kami minta hak kami segera dibayarkan,” tegasnya.
Apabila keluhan kami tidak di tindak lanjut kamin berupaya sekuat tenaga kalo perlu kami akan buat aksi lagi hingga tuntas. “Terang nya
Menanggapi berbagai desakan tersebut, Plt Kepala BPKAD Rokan Hilir, Sarman, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi administratif sesuai prosedur Kalo dinas sudah melaksanakan Pergeseran kami siap membayar Tunda Bayar.
“Terkait pergeseran anggaran, itu menjadi kewenangan OPD masing-masing. Kami di BPKAD hanya memproses Surat Perintah Membayar (SPM) yang masuk. Jika SPM sudah lengkap dan diajukan, maka akan kami bayarkan,” jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut justru dinilai sejumlah rekanan sebagai bentuk “lempar bola” tanggung jawab. Para kontraktor berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dan menyeluruh, agar persoalan tunda bayar ini tidak semakin berlarut-larut dan berdampak pada kelangsungan usaha pelaku UMKM lokal.

