Ayoberbagi.co.id–Pujud. FS(22) warga Dusun Tebing Tinggi Tiga Sungai Meranti Kecamatan Tanjung Medan Rokan Hilir,Kamis (14/4/2022) dibekuk tim opsnal Reskrim Polsek Pujud .
Warga Sungai Meranti ini diduga terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu.
Dari tangan FS (22) petugas mengamankan barang bukti butir kristal diduga narkotika sabu seberat 0,17gram
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk,Sabtu (16/4/2022) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
AkP Juliandi SH menerangkan kronologi bermula dari informasi yang disampaikan warga Dusun Tebing Tinggi Tiga Sungai Meranti Kecamatan Tanjung Medan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu .
” Mereka adalah FS dan SO Tim Tiba di lokasi bersama aparat Desa kerumah dimana menurut informasi FS sedang bersama SO di dalam rumah tersebut, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
” Selanjutnya Personil Polsek Pujud bersama Aparat desa ternyata FS bersembunyi di kamar belakang, ” Terang Juliandi SH.
” Saat dilakukan penangkapan FS mengaku menyimpan sabu diatas Kusen pintu kamar lalu ditemukan 1 Kotak Plastik Silver yang di dalamnya 1 paket plastik bening berisikan butiran kristal jenis sabu, ” Teranhnya.
Polisi turut mengamankan 1 unit handpone Nokia hitam di ruang .
” Pelaku mengaku mendapat sabu dari JL (saat ini DPO) ketik ditanyakan tentang keberadaan SO, pelaku mengatakan SO sedang berada di rumahnya di Dusun Sukajadi Desa Sei Meranti Darussalam dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek pujud untuk proses lebih lanjut, ” Tutur AKP Juliandi SH.
(02/01)