Penulis : Datuk H.Yan Faisal
(Wartawan Senior Rokan Hilir)
Rohil. Kemaren,Senin 27 November 2023 telah di selenggarakan Deklarasi Komitmen Netralitas Dan Rapat Kerja Gakkumdu yang di sponsori KPU RI di Jakarta.
Komitmen Netralitas ini direalisasikan dengan penanda tanganan oleh KPU RI,Bawaslu RI,Panglima TNI,Kapolri,Kejaksaan Agung RI tentang Netralitas.
Selain itu juga ketiga pasangan calon Presiden RI dimulai dari Anies Baswedan-Cak Imin,Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud MD telah membubuhkan tanda tangan mereka .
Tidak ini saja,18 Partai Politik peserta Pemilu,pengusung dan pendukung paslon Presiden di Pilpres 14 Februari 2023 mendatang,juga turut menyampaikan ikrar Pemilu Damai.
Hari ini,28 November 2023 dimulainya masa kampanye hingga 10 Februari 2024 mendatang,dimana masing-masing Paslon Presiden dibalut Tim Penangan atau Tim Sukses berlomba-lomba menyampailan visi,misi,program,gagasan untuk meyakinkan masyarakat dan rakyat Indonesia untuk berpikir dan menentukan sikap dan pendapatnya mencoblos atau memilih pasangan yang mana mereka amanahkan untuk menjadi Presiden RI kelak di TPS saat pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Masa kampanye adalah masa dimana menyampaikan program dan apa saja yang akan di lakukan jika kelak Paslon ini menjadi RI-1 dan RI-2 memimpin pemerintahan RI selama 5 Tahun kedepan.
Itu Skala Nasional,penulis pada kesempatan ini mengajak dan mengingatkan kita semua khususnya di Kabupaten Rokan Hilir ini,mari bersama-sama berkomitmen ikut andil menjaga demokrasi,netralitas dan ikut menjaga stabilitas dan keamanan.
Siapapun kita,apapun pekerjaan kita dan profesi yang kita lakukan, tugas kita turut bersama mengawal jalannya pesta demokrasi di level politik lokal,di Kabupaten Rokan Hilir ini.
Kita kawal dan pantau kinerja KPU Daerah Rohil sebagai penyelenggara Pemilu,Bawaslu Kabupaten Rohil sebagai Badan Pengawas sesuai dengan Undang-Undang juga netralitas TNI-Polri dan ASN .
Tak kalah pentingnya termasuk honorer di lingkungan Pemkab Rohil,Instansi Vertikal perlu untuk dipantau agar tidak terseret persoalan hukum pemilu di Gakkumdu.
Lalu bagaimana dengan kalangan Pers atau disebut juga jurnalis atau wartawan tentunya sebagai pilar keempat demokrasi setelah Eksekutif,Yudikatif,Legislatif bahwa peran Pers juga cukup besar mengawal demokrasi ini.
Pers diharapkan mengawal demokrasi dengan sajian berita atau tulisanya,karena sebagai jurnalis juga di tuntut indipendent dan netral serta non partisan termasuk non Partai Politik.
Kepada Pers dan media pergunakan camera untuk photo dan rekaman recorder untuk merekam jika terjadi atau ada indikasi pelanggaran pemilu sebagai dokumentasi dalam penyajian berita .
Jika pahit tulisan itu,tulislah demi penegakan demokrasi,kawal demokrasi yang dulunya dilahirkan bersusah payah saat Reformasi 1998 lalu.
Namun azas berimbang,hak jawab,konfirmasi dan data hendaklah valid,kridibel dan dapat dipertanggung jawabkan,pers juga penyejuk demokrasi sekaligus pengawal jalanya tahapan-tahapan Pemilu.
Pers-Masyarakat merupakan bagian dari Komitmen Netralitas perlu mengingatkan KPUD,Bawaslu akan sumpah dan janji yang di lafazkan ketika mereka dilantik menjadi Komisioner lalu.
Ingat Pemilu Damai harapan kita semua,termasuk kontek politik lokal perlu sama-sama kita jaga sebab siapapun terpilih dan di mandatkan rakyat sebagai peraih suara terbanyak hingga dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden,itulah Presiden kita,Indonesia dan wajib kita dukung kelak demi kemajuan Negara dan rakyat Indonesia.
(Pemulis juga Penasehat JMSI Rohil, Penasehat PWI Perwakilan Rohil,Pimpinan Redaksi dan Mantan Wakil Ketua Panwaslu Rohil Pada Pilpres Pertama Pasca Reformasi)