Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui kampanye secara daring, atau virtual yang telah diatur dalam regulasi pelaksanaan Pilkada 2020 belum optimal. Para peserta, kebanyakan masih menggelar kampanye dengan cara lama.
“Kampanye daring belum optimal diterapkan oleh pasangan calon, semua masih terjebak pada maindset kampanye tradisional dan ini penting kita dorong,” kata Viryan di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Viryan mengatakan, dalam regulasi KPU telah melarang sejumlah kegiatan kampanye di Pilkada 2020 yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti rapat umum atau kampanye akbar.
Kendati demikian, dia mengakui kampanye tatap muka memang masih boleh dilakukan, tetapi pesertanya sangat dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
KPU, kata dia, berharap tidak ingin peristiwa kerumunan massa yang terjadi saat pendaftaran peserta Pilkada 4-6 September lalu terulang. Viryan berharap agar mereka tak hanya meminta maaf tetapi juga mencegah hal itu terulang dengan mengedepankan kampanye daring.
“Yang kita minta adalah permohonan maaf itu tidak habis hanya dalam permohonan maaf, namun sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan atau lebih mengedepankan kampanye digital,” ujarnya.
Viryan menyebut, kontestasi politik bisa melupakan pentingnya kesehatan masyarakat lantaran kontestan mengutamakan penggalangan dukungan. Oleh karena itu, masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap sikap para kontestan Pilkada dan terhadap siapa nantiny suara akan mereka berikan.
“Pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat menilai apakah ingin pemimpinnya seperti itu atau ingin yang lain,” pungkasnya.