Pekanbaru – Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H didampingi Koordinator bidang Perdata dan Tata Usaha Negera beserta Para Kasi dan Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti In House Training :
Kegiatan In House Training dengan mengangkat tema ” Praktik Merger & Akuisisi Dalam Perspektif Persaingan Usaha” yang digelar oleh JAM Datun Kejaksaan Agung RI secara virtual Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 08.30 Wib di ruangan Rapat bidang Datun Kejati Riau tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH.,
In House Training (IHT) merupakan salah satu program kerja yang digelar secara berkesinambungan oleh jajaran JAM Datun dalam meningkatkan profesionalitas para JPN melalui Sharing Knowledge dengan para pakar dan pelaku Badan Usaha.
In House Training (IHT) ini dibuka secara resmi oleh JAM Datun Feri Wibisono, SH.,MH.,CN dan diikuti oleh para Kajati/Waka, Asdatun, Kajari dan seluruh JPN dengan menghadirkan narasumber Wakil Ketua KPPU Aru Armando, SH.,MH. dan Anggota KPPU Mohammad Reza, SH.,MH, ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi media ini.
Saat membuka In House Training (IHT), JAM Datun Feri Wibisono, SH.,MH.,CN., menyampaikan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan seksama khususnya terkait prosedur dan regulasi teknis merger dan akuisisi/takeover agar tidak menimbulkan berbagai potensi monopoli dan oligopoli dalam persaingan usaha.
Dalam meminimalisir berbagai potensi PUTS maka para JPN harus mampu memahami tidak hanya anatomi perkara namun terlebih harus menguasai dan memahami berbagai regulasi teknis dimana nantinya JPN akan mampu mengidentifikasi dan memverifikasi pelanggaran di setiap tahapan yang dikehendaki oleh regulasi dalam menangkal PUTS.
Selanjutnya Kegiatan In House Training (IHT) langsung masuk ke pokok bahasan tentang Pengantar Persaingan Usaha yang disampaikan oleh Anggota KPPU Mohammad Reza, SH.,MH., tutur Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Dalam materi pengantar yang disampaikan, Anggota KPPU Mohammad Reza, SH.,MH menjelaskan tentang Persaingan usaha secara luas diterima sebagai alat terbaik yang tersedia untuk mempromosikan kesejahteraan ekonomi.
Persaingan dapat menghasilkan harga yang lebih rendah, kualitas yang lebih baik, lebih banyak pilihan, inovasi, efisiensi yang lebih besar, peningkatan produktivitas, yang pada gilirannya akan mendorong ekonomi untuk tumbuh dan berkembang. Negara berkepentingan kebijakan persaingan untuk menjaga kelangsungan proses kebebasan bersaing dimana tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan In House Training secara virtual berjalan aman, tertib dan lancar, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto. (Suriman)