Ayoberbagi.co.id-Panipahan–Gara-gara mencurian handphone milik teman yang sedang tidur di ruang kemudi, TF (42) diamankan Polsek Panipahan Jum’at (22/10/ 2021) Jam 09.00 WIB pagi kemaren.
TF alias T (42 ), diamankan atas laporan polisi yang dibuat M. Ferry Fadli Napitupulu ( 17 ).
M.Fadly Napitupulu (17) kehilangan handpone di ruang juru.mudi kapal saat kapal bersandar di pinggir aliran sungai Jalan Senangin Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas,
Kamis (21/10/2021) Jam 23.30 WIB kemaren,lalu mrmbuat laporan polisi ke Mapolsek Panipahan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH ( Sabtu 23/10) membenarkan adanya seorang nelayan di amankan karena mencuri handpone seorang ABK.
” ada pelaku Curat di wilayah hukum Polsek Panipahan atas nama TF (42) telah berhasil di amankan, ” Akui AKP Juliandi Narko SH.
” Saksi korban sebelum kejadian main Handphone sambil berbaring, lalu meletakkan handponenya di lantai ruang kemudi dan ketiduran, ” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini di ruang kerjanya Sabtu (24/10/2021) pahi.
Di tuturkan Kasubbag Humas Polres Rohil ini saat korban terbangun lalu mencari Handphonenya, namun tidak ada lagi di tempat di letakanya sebelum tidur.
Akibat aksi pencurian tersebut M.Fafly mengalami 1.600.000 rupiah .
TF (42) di tangkapTim Opsnal Polsek Panipahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono di Jalan Berdikari Panipahan tepatnya di dekat Pekong
Barang bukti 1 Unit Handphone merk OPPO type A1K warna merah Nomor SIM 083844601166 pelaku Terjerat melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 K.U.H.Pidana.
(Sultan HF/Suriman/02)