Ayo berbagi. co. id-Rohil.Terlalu,awalnya ES alias E (46) datang ke rumah tetangganya meminjam alat semprot racun rumput,tahu-tahu bekat mencabuli Menik (17),bukan nama sebenarnya,Minggu (5/2/2023) jam 10.00 pagi lalu.
Namun aksi ES alias E (46) tahun awslnya datang meninjam alat semprot racun rumput ini bekat mencium pipi,merangkul dan menggendong ABG berstatus pelajar ini dan malah sempat meloroti celana nya dan menjukan alat kelaminya ke korban.
Dalam situasi cengkraman ES alias E (46) beruntung handphone korban berbunyi lalu pelaku begitu saja meninggalkan calon korbanya.
Menik tidak terima tubuhnya digerayangi lalu menelpon kakaknya,IRT (25) yang tidak terima atas perbuatan ES alias R yang awalnya datang meminjam alat semprot rumput di kediaman mereka lalu melakukan pencabulan terhadap pelajar ini.
Menerima laporan polisi,tim opsnal Reskrim Polsek Bangko Pusako bergerak cepat dan berhasil mrngamankan ES alias E (46) di KM 21 Balam Bangko Pusako,Selasa (7/2/2023) lalu dan menjobloskannya ke Tahanan Polsek setempat.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (11/2/2023) membenarkan adanya laporanan Polisi atas perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut.
” saat ini ES alias E (46) karyawan swasta itu telah diamankan dan ditahan di Polsek Bangko Pusako, ” Ucap AKP Juliandi SH.
AKP Juliandi SH menambahkan korban Menik (17) menangis menyebutkan dirinya dicabuli ES alias E kepada kakaknya,tak mau membuang waktu,kakak beradik tersebut membuat laporan polisi ke Polsek setempat ” Akui AKP Juliandi SH.
” Operandilnya datang minjam alat semprot rumput namun,ES alias E (46) nekat mencium bibir,pipi dan memeluk serta menggendong korban
dari dapur kedepan pintu kamar,membuka resleting hingga kebawah, mengeluarkan alat kelaminya sambil ditunjukkan ke korban, ” Ungkap Kasi Humas Polres Rohil berdasarkan data laporan polisi keluarga korban.
Terungkap pula saat itu terdesak Menik (17) berontak mendorong pelaku dan berhasil menyelamatkan dirinya karena handphonenya berbunyi,pelaku panik dan meninggalkan mangsanya begitu saja.
Gerak cepat Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko Pusako menangkap ES alias E di KM 21 Balam Sempurna Bangko Pusako dan resmi menghuni sel tahanan polisi.
Reskrim Polsek Bangko Pusako telah me gamankan barang bukti,1 Helai baju kaos hitam kombinasi putih petak- petak,1 helai celana pendek warna biru,1 helai baju warna hijau untuk melengkapi BAP .
ES alias E (46) ditetapkan jadi tersangka san dijerat Pasal 76 (e) Junto Pasal 82 ayat (1) ,ayat (2) Undang – Undang Nomor : 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor :23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (02/01)