Rohil – MG alias G ( 33) warga Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Rohul (sesuai KTP) dan AM alias A (35) warga Benteng 7 Lapis Dalu-dalu Tambusai Rohul kini diamankan Tim Reskrim Polsek Pujud,
Rabu (18/10/ 2023) Kemarin.
Keduanya penjual sepeda motor hasil curian milik Budiyo (69) warga Teluk Nayang Pujud Kabupaten Rohil, Ahad (15/10/ 2023.) Jam 05.00 WIB.
Dua tersangka pelaku curanmor yang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO Polisi.
” Penangkapan tersangka penadah atau menolong perbuatan jahat hasil kejahatan pencurian,” Ucap Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk,Sabtu ( 2/10 /2023).
Iptu Yulanda Alvaleri menguraikan kejadian Sabtu 14 Oktober 2023 jam 23:00 Wib saat pelapor tidur 2 unit sepeda motor merk Scoopy diparkir di dapur.
Namun, Ahad ( 15/10/ 2023) sekitar jam 05.00 WIB terbangun sholat subuh ke Masjid namun hanya meluhat 1 unit sepeda motor yang tertinggal, sedangkan 1 lagi raib.
Barulah mengetahui rumahnya kemalingan 1 unit sepeda motor Scopy BM 6392 WO warna Biru Putih raib.
” Juga 1 unit Hp Merk Real me 5i warna biru laut yang sedang di cas di kamar juga raib, 2 buah tabung gas LPG 3 Kg di dapur juga hilang, ” Ujar Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri.
Yulanda menyebutkan pada Senin ( 16/10/2023 ) di Peroleh Informasi lewat postingan facebook Jual Beli Online Rokan Hulu akun yang di-posting oleh Bos Muda menawarkan sepeda motor merk Scoopy warna Biru Putih, yang diduga merupakan sepeda motor yang dicuri sesuai Laporan Polisi di Polsek Pujud.
Informasi ini kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H dan Kanit Reskrim, Iptu .Y.U.Sormin ,S.H bersama unit Reskrim Polsek Pujud berangkat ke Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan.
” Ternyata Bos Muda yang memposting tersebut adalah MG alias G dan diamankan dari rumahnya berikut Barang bukti sepeda motor merk Scoopy warna Biru Putih hasil curian, dan HP merek *Oppo A12* warna biru berisi *Facebook* dengan akun *Bos Muda* dan Percakapan dengan perantara penjual sepeda motor. tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut diperoleh nya dengan cara dibeli dari 2 orang laki-laki tak dikenal yang diperkenalkan AM alias A , ” Ucap juru bicara Polres Rohil ini.
MG alias G membeli sepeda motor tersebut tidak dilengkapi Dokumen apapun seharga 2 juta rupiah dan di posting untuk dijual seharga 5 juta rupiah.
Lalu penyelidikan di lanjutkan, AM alias A diamankan di rumahnya berikut barang bukti HP Oppo Warna Hitam berisi percakapan dengan orang yang menjual sepeda motor. AM alias A mengaku sepeda motor dijual oleh 2 orang yang tidak ia kenal namun mengaku bernama I (Dalam lidik) dan T (Dalam lidik) dengan diantar oleh teman nya lalu kemudian di tawarkannya kepada MG alias G.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara MG alias G dan AM alias A ditetapkan sebagai Tersangka dan barang bukti 1 Lembar STNK Sepeda Motor atas nama Sri Lestari, 1 Unit Sepeda motor Scoopy BM 6392 WO warna Biru Putih, 1 Unit HP Merek Oppo A77 warna Hitam dan
1 Unit HP Merek Oppo A12 Warna Biru dan disangkaan melanggar Pasal 480 Jo 363 KUHPidana . (02/01)