Ayoberbagi. co. id-Rohil. Sejauh-jauhnya bangau terbang ia akan pulang ke kalinya juga,inilah yang dilakoni RP alias Rozi (27) warga Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil yang menjadi DPO sejak 2 Tahun lalu.
RP alias Rozi (27) terduga pelaku pencurian mesin genset milik Camat Tanah Putih Tanjung Melawan ditangkap Tim opsnal Reskrim Polsek TPTM di rumah kontrakan kosong di Jalan Tobe Melayu Besar, Jumat (24/2/ 2023) Jam 09.00 WIB tiga hari lalu.
DPO warga Jalan Tugu Kepenghuluan Melayu Besar ini ditangkap setelah mencurian handpone android milik Atmi Asmayunita (22) seorang Mahasiswi warga setempat.
Diciduknya RP alias Rozi (27) setelah melakukan pencurian bersama RK alias Roni (21) sohib.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Senin (27/2/2023) membenarkan pengungkapan pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Polsek TPTM.
” Terlapor RP alias Rozi ini adalah terlapor kasus pencurian mesin dua Tahun lalu dan melarikan diri dan bersembunyi karena mencuri mesin gengset milik Robi Kurniawan, Kamis (1/10/ 2020 sekira jam 06.00 Wib pelapor mengalami kerugian 10 juta rupiah lebih ” Sebut AKP Juliandi SH.
Pelariannya 2 tahun lebih RZ alias Rozi (27) kembali melakukan kejahatan serupa mencuri di rumah seorang mahasiswi,Rabu (22/10/2023) Jam 05.30 WIB mencuri Handpone dam uang tunai 250 ribu rupiah.
” 1 unit Handphone merek Vivo Y21S milik Atmi Asmayunitaberada di tangan Jeri,setelah di periksa menyebutkan handphone dibelinya dari RK alias Roni, ” Terang Kasi Humas Polres Rohil ini.
Tim dipimpin Kanit Reskrim Bripka Aan Efandi, SH melakukan penangkapan terhadap RP alias Rozi di sebuah rumah kontrakan kosong tempat persembunyiannya dan dibawa ke Polsek setempat.
Adapun barang bukti, 1 unit mesin Gengset merk Honda warna merah lis hitam ukuran 5000 watt, milik Camat TPTM Robi Kurniawan, kemudian 1 Unit Handphone Merk VIVO Y21S, 1 buah kotak hp merk Vivo Y21S dan 1 lembar bukti pembayaran handphone, milik Pelapor Atmi Asmayunita diamankan kini RZ alias Roni (27) terancam Pasal 363 ayat 1 ke 3 ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman yang berat menantinya. (02/01)