AYo Berbagi

Kejati Riau Gelar Penyuluhan Hukum Program JMS di SMK Negeri 1 Siak

Dok : Penkum Kejati Riau

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Hadir dalam kegiatan Selasa (15/8/2023) di SMK Negeri 1 Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau sekira pukul 10.30 Wib tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak Rawatan Manik, S.H., M.H, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sumitya, S.H., M.H dan Sukatmini, S.H., M.H, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siak Kukuh Tri Kusworo, SP, serta dihadiri oleh Majelis Guru SMK Negeri 1 Siak dan Siswa/i SMK Negeri 1 Siak.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siak Kukuh Tri Kusworo, SP menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau di SMK Negeri 1 Siak dalam rangka menggelar Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kemudian, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siak Kukuh Tri Kusworo, SP menyampaikan agar Siswa/i SMK Negeri 1 Siak dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh serta dapat berperan aktif dalam kegiatan ini.

Diakhir sambutannya, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siak Kukuh Tri Kusworo, SP menyampaikan bahwa Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan manfaat bagi Siswa/i dalam pemahaman dan pengetahuan tentang hukum.

Selanjutnya, penyampaian materi yang berjudul “Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum” oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H., sebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto,

Dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan Hak Anak dalam Proses Peradilan yaitu :

– Tidak ditangkap, tidak ditahan kecuali sangat diperlukan

– Dipisahkan dari orang dewasa

– Pendampingan orang tua/ wali Bantuan Hukum

– Dirahasiakan Identitasnya

– Bebas dari penyiksaan/ kekerasan

– Tidak dipidana mati/ seumur hidup

– Memperoleh Pendidikan dan yang terakhir

– Memperoleh pelayanan kesehatan

Dalam materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa Asas Sistem Peradilan Pidana Anak yakni Perlindungan, Keadilan, Nondiskriminasi, Kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan.

Lebih lanjut, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menjelaskan tentang materi perihal Diversi.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuan dari Diversi yakni :

1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak

2. Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan

3. Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan

4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan

5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Terakhir dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial Anak salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi mengenai hak Anak serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Anak.

Di sisi lain Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum.

Kegiatan ini kata Bambang diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.

Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berjalan dengan aman, tertib dan lancar, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto ( Suriman)