6 Desember, 2024
AYo Berbagi

Kembangkan Kasus Sabu di Pulau Halang, Polsek Kubu Gerebek Rumah Ringkus Dua Tersangka 

 

 

Kubu .Hasil perkembangan kasus sabu di Dusun Mulia Pulau Halang endingnya Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil, kembali menggerebek sebuah rumah dan berhasil meringkus 2 (dua) tersangka susulan pada Sabtu (30/9/2023) jam 06.30 WIB lalu.

 

Kedua lekaki tersebut JH alias I (49) dan DWN alias D(42 ) dicogok dari rumahnya di Dusun Karya Pulau Halang Muka Kecamatan kubu Babussalam Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto S.H S.IK M.Si melalui Kasubsi Penmas Polres Rohil, Aipda Dewy Satria, Kamis (5/10/2023) menjelaskan ini dilakukan hasil dari pengembangan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jajaran Polres Rohil ini.

 

” Sebelumnya Tim opsnal Polsek Kubu di pimpin Ps.Kanit Reskrim Aipda Dedy Noffendra berhasil menangkap RH alias R ( 32) warga Dusun Karya Pulau Halang Muka Kubu Babussalam, DH alias H ( 29), HI ( 49), MI alias M( 40 ) dan HD (28) warga Dusun Mulia Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, ” Ucap Aipda Dewy Satria.

 

” Dari keterangan tersangka Rudi mendapatkan sabu tersebut

dari saudara I yang sedang berada di rumah D Tim opsnal turun melakukan pengembangan, ” Ucap Kasubsi Penmas Polres Rohil ini.

 

” D di amankan , di kamar depan ada pula tersangka I sempat membuang Barang Bukti 9 Paket plastik bening yang didalamnya berisikan sabu, ” Tambah Aipda Dewy Satria.

 

Setelah itu Tim Opsnal memanggil Ketua RT setempat mendampingi penggeledahan rumah D.

 

Ketua RT, Hasan Basri mendapatkan informasi dari Ps.Kanit Reskrim dengan menunjukkan Surat perintah Tugas penggeledahan di rumah D.

 

Hasilnya ditemukan 1 unit Timbangan digital dan 1 dompet warna Hitam di kamar I yang didalamnya ada 2 Bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan sabu-sabu di lapisi sehelai Tisu warna Putih dan di temukan lagi 1 buah Guci di bawah Kasur didalamnya berisikan 2 Bungkus plastik bening berisi sabu-sabu diperoleh dari D yang tinggal di Bagansiapiapi.

 

Sedangkan 2 bungkus Plastik bening didalam Guci milik D sendiri yang didapatkannya dari I .

 

Tim opsnal Polsek Kubu juga mengamankan 13 bungkus plastik Bening Klip Merah yang di dalam nya berisikan sabu, 1 unit Handphone Merk Oppo warna silver, 1 buah Guci, 1 helai tisu, 1 buah dompet warna hitam, 1 Unit timbangan digital, 31 Plastik kosong klip merah dan membawa 2 orang yang di duga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti ke polsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut,” terang Aipda Dewy Satria.

 

Hasil tes urine keduanya positif Methaphetamin dan Amphetamin dan tersangka ini dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya. (02/01)