6 Desember, 2024
AYo Berbagi

Pencuri Honda di PT GBT Pematang Ibul,Tertangkap,Ternyata Ternyata Kantongi Sabu

 

Ayoberbagi.co.id-Rohil. Reskrim Polres Rohil membekuk JF alias P (33),Rabu (18/1/2023) pelaku Curanmor di gidang PT.GBT Pematang Ibul Bangko Pusako pada Kamis (14/12/2022) Jam 18.30 WIB lalu.

Saat diamankan JF alias G (33) kedapatan mengakantongi sabu bersama bong sebagai alat hisap.

Tersangka JF alias P (33 ) merupakan warga Pematang Binjai, Pematang Ibul Bangko Pusako Rohil.

Aksi pencurian 1 unit honda Supra X 125, di gudang PT GBT dan dilaporkan saksi Safrizal warga Jauhari Mais Rimba Melintang Rokan Hilir, karena mengalami dirugikan 8 juta rupiah akibat aksi pelaku.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Jumat (20/1/2023) membenarkan pengungkapan tindak pidana curanmor tersebut.

” Korban menerima laporan dari saksi Samsul Bahri dan saksi Emon,honda Pitu Gultom hilang dicuri dari Gudang PT.GBT, ” Ucap AKP Juliandi SH.

” Mendengar itu,pelapor memanggil saudara saksi dan lansung melapor ke Polres Rokan Hilir, ” Tambah Kasi Humas Polres Rohil ini.

Disebutkan Kasi Humas Polres Rohil ini Tim Opsnal Satu Reskrim Polres Rohil dipimpin Ipda All Hidayat, S. Tr,k,MM menyelididan bethasil menangkap JF alias P dan pelaku mengakui mencuri 1 unit honda Supra X 125 warna merah di TKP

“Tapi saay di geledah di temukan 1 buah gunting 1 buah alat isap bong ,1 Buah plastik berklip merah berisikan butiran kristal putih diduga sabu dan 3 buah plastik bening kosong di dalam bungkus kotak rokok merk On Bold, ” Akui Juliandi SH.

Dan barang Bukti lainya adalah 1 Buah Gunting Kecil, 1 Buah Obeng Kecil, 1 Unit honda Supra X 125 Nomor Mesin : JBN1E-1046377 No Rangka : MH1JBN11XEKO46363, 1 (satu) buah alat isap1 dan di sangkakan nelanggar Pasal 363 KUHPidana. (02/01)

.