Kubu. Terlalu nekat dan melawan petugas ketika akan ditangkap petugas, AR alias DK (31) terduga pengedar sabu di Teluk Piyai Kubu, Rokan Hilir, berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu, Selasa (17/10/ 2023) Pukul 19.30 WIB kemaren.
Hingga Jumat (20/10/2023) AR alias DK (31) yang dicogik di depan rumahnya di Jalan Paluh setelah polisi menemukan barang bukti 20 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan sabu, 1 buah dompet, 1 buah dompet warna Coklat, 1 buah dompet Warna Hijau bertuliskan Mickey Mouse, 1 unit handphone Vivo Silver beserta sim card, 1 unit handphone Nokia hitam beserta sim card, 8 pack plastik bening berlis merah, uang tunai dan 1 Unit timbangan digital.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S. Trk, jumat (20/10/2023) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Polsek Kubu.
” Kasus ini sedang ditangani PS Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Nofendra dipimpin Kapolsek Kubu Iptu Harley Tinambunan S.Sos, M.Si, ” Ucap Perwira Pertama ini.
” Awalnya Kapolsek , Ps. Kanit bersama 3 orang rekannya lalu melakukan penyelidikan.
” Setelah mengamankan barang bukti selanjutnya terlapor mengakui ada menyembunyikan 1 buah dompet warna hijau bertuliskan Mickey Mouse di bawah pelepah kelapa yang di dalamnya berisikan 1 Unit timbangan digital dan 8 panci plastik bening berlis merah, dan mengakui barang bukti tersebut di peroleh dari AS alias BK ( merupakan Napi Narkotika Kelas II Rumbai Pekanbaru), selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kubu untuk penyelidikan lebih lanjut,” Tetang Iptu Yulanda Alvaleri.
Terungkap pula ketika dilakuksn tes urine atas pelaku ini positif Methaphetamin dan Amphetamin kini disangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(02/01)