5 Desember, 2023
AYo Berbagi

Usai Mencuri Kabur Ke Dumai, Tiga Pembobol Ruko di Kubu Kini Masuk Tahanan

 

Rohil. AS alias A ( 39) warg Labuhan Tangga Kecil, SA alias P (26 ) warga Parit Karto Sungai Segajah Kubu dan TT Alias M(21) warga Simpang Simah Rantau Panjang Kiri Hilir Kubu Babussalam Rokan Hilir, yang sempat melarikan diri ke Dumai usai membobol toko di Kubu, kini menjadi penghuni sel tahanan polisi.

 

Ketiganya di ciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Kubu di Jalan Sukajadi Dumai Barat, Senin (9/10/2023) Pukul 19.00 WIB kemaren.

 

Ketiga pria pengangguran ini pelaku pencurian diruko, Rio Andrian (24) mencuri barang dagangan Korban terletak di Jln Lintas PU SK 3 Teluk Piyai Kubu Kamis (5/10/2023) Pukul 03.48 WIB lalu.

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto S.H S.IK M.Si melalui Kasubsi Penmas Polres Rohil, Aipda Dewy Satria, Kamis (12/10/2023) menjelaskan

penangkapan pelaku pencurian wilayah hukum Polsek Kubu dalam pelariannya di Dumai.

 

” Diantaranya yang raib digondol ketiga pencuri ini berupa 2 kotak besar 160 slop rokok Bull, 50 slop rokok Malboro Hitam, 40 slop rokok Sampoerna, dan Uang tunai 20 juta rupiah, ” Terang Aipda Dewy Satria.

 

Pencurisn ini terungkap saat pelapor dan penyidik kepolisian mengecek rekaman CCTV di Ruko tersebut .

 

” Pada rekaman kamera CCTV yang ada di Ruko tersebut terlihat 2 OTK masuk ruko dengan cara membongkar pintu depan dan mengambil barang dagangan dan uang tunai didalam ruko tersebut, ” Jelas Kasubsi Pebmas Polres Rohil ini.

 

Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian 86 juta lebih dan mendapat informasi pelalu berada Dumai dan berhasil mengamankan AS alias A, SA alias P dan TT alias M dan kini telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

 

Selanjutnya turut diamankan 1 Buah Linggis, 1 Buah Egrek, 1 Buah Gembok, 1 Batang Besi Putih, 1 Unit Hp Merk OPPO A57 Warna Hitam, 2 Unit Hp Oppo A17 Warna Biru, Uang Tunai Rp.89.000-, di 104 Slop Rokok Merk Bull , 11 Slop Rokok Malboro Hitam

Dan 1 Unit Mobil Calya BM 1290 PS Warna Coklat Metalik. Untuk tes urine tersangka hasilnya negatif. Dan untuk tuduhan pelanggaran disankakan dengan Pasal 363 KUHPidana. (02/01)